Lintas7news.com – Blitar, Satpol PP Kabupaten Blitar bersama Polri dan TNI menggelar operasi Yustisi dalam rangka pengawasan, penindakan dan penegakaan hukum Prokes Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) micro bertempat di Pasar Gambar, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, Jumat (19/02/2021).
Operasi tersebut dilaksanakan guna menekankan penyebaran Covid-19 dengan sasaran pengunjung maupun pedagang yang lalai tidak mengenakan masker serta mengabaikan protokol kesehatan.
Kepala satpol PP Kabupaten Blitar Rustin Tri Setyo budi menjelaskan operasi Yustisi hari ini di laksanakan guna menekan penyebaran Covid-19 dengan sasaran pengunjung dan pedagang yang tidak menggunakan masker.
“Selain menegakkan protokol kesehatan, operasi yustisi yang digelar ini juga memberikan himbauan dan pemahaman kepada masyarakat mengenai wabah Covid-19 yang sampai saat ini belum berakhir,”ucapnya.
Dari operasi ini terjaring 33 warga pelanggar protokol kesehatan dengan sanksi penindakan teguran tertulis dan hukuman sosial dengan mengucapkan pancasila dan PusUp 10x dan diberi Masker.
Ia menambahkan, terkait dengan operasi yustisi PPKM mikro ini akan terus dilakukan bersama instansi terkait dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.
(PA)