Iran Keluarkan Aturan Untuk Perempuan Dalam Animasi Dan Kartun Harus Pakai Hijab

Internasional488 Dilihat
banner 468x60

Lintas7News.com – Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei baru-baru ini mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa perempuan dalam kartun dan film animasi harus mengenakan hijab.

Seperti yang dilansir dari CNNIndonesia.com Fatwa tersebut dikeluarkan oleh Khamenei sebagai respons atas pertanyaan melalui aplikasi Telegram mengenai penggunaan hijab dalam film animasi.

banner 336x280

“Apakah hijab perlu untuk karakter dalam film animasi (lukisan tiga dimensi yang berasal dari karya seorang seniman?),” tulis seorang penanya kepada Khamenei.

“Meskipun mengenakan hijab dalam situasi hipotesis seperti itu tidak diperlukan, mengamati hijab dalam animasi diperlukan karena konsekuensi dari tidak mengenakan hijab,” kata Khamenei.

Hukum Islam yang berlaku Iran sejak revolusi 1979 mengharuskan perempuan mengenakan hijab hingga menutup bagian kepala dan leher. Perempuan yang membiarkan rambutnya tidak tertutup saat berada di tempat umum akan menjadi sasaran pelecehan.

Namun dalam dua dekade terakhir, banyak perempuan telah menentang penggunaan hijab dan cadar. Perempuan di Teheran dan kota-kota besar lainnya hanya mengenakan pashmina.

Dalam beberapa tahun terakhir, perempuan di Iran menjadi sasaran pelecehan baik oleh polisi maupun pria di jalan karena dianggap tidak mengenakan hijab dengan ‘benar’.

Pada Oktober lalu, seorang perempuan ditangkap saat bersepeda tanpa mengenakan hijab. Video yang beredar di media sosial mengatakan jika sikap perempuan itu ‘menghina Islam’.

Dalam video pendek yang beredar di media sosial saat itu, seorang perempuan yang identitasnya tidak diungkap itu tampak berambut panjang tengah bersepeda melintasi depan masjid.

“Seseorang yang baru-baru ini melanggar norma dan menghina hijab di wilayah ini telah ditangkap,” kata Gubernur Najafabad, Mojataba Raei.

(CNNIndonesia/ZA)

banner 336x280
Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *