Lintas7News.com – Amerika Serikat mengkritik keras Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) karena membuka penyelidikan dugaan kejahatan perang di wilayah Palestina.
Dilansir dari CNNIndonesia.com Washington juga mengutarakan dukungan terhadap sekutu dekatnya, Israel, yang terlibat dalam penyelidikan ICC itu.
“Kami dengan tegas menolak dan kecewa oleh pengumuman jaksa ICC terkait penyelidikan situasi di Palestina,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri AS, Ned Price, Rabu (3/3).
“Kami akan terus menegakkan komitmen kuat kami terhadap Israel dan keamanannya termasuk menentang aksi-aksi yang menargetkan Israel secara tidak adil,” tambahnya.
Meski mendapat penentangan keras dari Israel dan AS, kepala jaksa ICC, Fatou Bensouda, mengumumkan pihaknya tetap membuka penyelidikan formal terkait dugaan kejahatan perang yang menyasar masyarakat di Jalur Gaza dan Tepi Barat, Palestina.
Bensouda mengatakan dia dan timnya memutuskan bahwa ada “kasus yang berpotensi untuk diselidiki” di wilayah Palestina itu. Bensouda menuturkan ICC akan fokus menyelidiki konflik Gaza pada 2014 yang menewaskan lebih dari 2.250 orang yang sebagian besar merupakan warga sipil Palestina, 74 warga Israel, dan tentara.
Penyelidikan akan fokus pada Operation Protective Edge, operasi militer yang diluncurkan oleh Israel pada musim panas 2014 dengan tujuan menghentikan tembakan roket ke negara itu oleh kelompok Hamas, Palestina.
Jaksa ICC juga mengatakan ada potensi bagi pengadilan untuk menyelidiki kematian demonstran Palestina di perbatasan dengan Israel mulai 2018 dan seterusnya.
“Pada akhirnya, perhatian utama kami harus kepada para korban kejahatan, baik Palestina maupun Israel, yang timbul dari siklus panjang kekerasan dan ketidakamanan yang telah menyebabkan penderitaan dan keputusasaan yang mendalam di semua pihak,” kata Bensouda.
Bensouda yang lahir di Gambia mengatakan penyelidikan formal tersebut dilakukan setelah investigasi awal lima tahun yang “melelahkan”. Ia berjanji bahwa penyelidikan ini akan dilakukan “secara independen, tidak memihak dan obyektif, tanpa rasa takut.”
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan negaranya telah diserang oleh ICC.
“Pengadilan yang berbasis di Den Haag telah membuat keputusan bernada anti-Semitisme kepada Israel,” kata Netanyahu.
Di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump, AS telah menjatuhkan sanksi kepada Bensouda akibat rencananya membuka penyelidikan ini. Selain dugaan kejahatan perang di Palestina, Bensouda juga membuka penyelidikan terkait dugaan kejahatan perang AS di Afghanistan
Sementara itu, pemerintahan AS di bawah Presiden Joe Biden mengindikasikan ingin melakukan pendekatan yang lebih kooperatif kepada ICC meski belum mencabut sanksi.
“Kami berkomitmen untuk mempromosikan akuntabilitas, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan keadilan bagi para korban kekejaman,” kata Price.
(CNNIndonesia/ZA)