BLITAR – Polres Blitar mengelar rekonstruksi TKP (tempat kejadian perkara) di “Toko Pak Bisri” Jatinom Jl.Kesatriyan Rt.04 Rw.03, Desa Jatinom, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, terkait kasus tindak pidana pencurian di sertai kekerasan yang di lakukan Dwi Kusuma Yudha (22) yang menyebabkan meninggalnya pemilik toko Bisri Efendi (71), Rabu (10/3/2021).
Kegiatan tersebut di hadiri Wakapolres Blitar Kompol Himmawan Setiawan, Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Donny Kristian B, Kasat Sabhara Polres Blitar, AKP Rudi Prabowo, Kasat Intelkam Polres Blitar, AKP Dodot Weko Hardojo, Kapolsek Kanigoro AKP Supraptoyo, Tim Penyidik dan Inafis Polres Blitar serta Tim Kejaksaan Negeri Blitar dan Personal Pam Polres Blitar.
” Pelaksanaan proses rekonstruksi tersangka Dwi Kusuma Yudha dilaksanakan oleh Tim penyidik dan Inafis Polres Blitar dengan menampilkan rangkaian adegan rekontruksi mulai dari awal mula tersangka masuk ke dalam toko lanjut mencari tempat persembunyian di tandon atas kamar mandi.
Kemudian tersangka mengambil uang di laci kasir hingga melakukan aksi pemukulan terhadap Bisri dan selanjutnya tersangka keluar toko melalui pintu depan toko,” kata Kabag Humas Polres Blitar Imam Subechi.
Setelah selesai rekonstruksi rombongan penyidik bersama tersangka meninggalkan TKP menuju di Mapolres Blitar dan penyerahan secara simbolis barang-barang milik Alm. Bisri kepada pihak keluarga oleh Wakapolres Blitar.
“Tujuannya di lakukan konstruksi ini untuk mendapatkan gambaran secara jelas dan menguji kebenaran keterangan tersangka saat melaksanakan aksi tindak pidana. Dalam pelaksanaan rekontruksi terdapat adanya masyarakat di sekitar lokasi TKP untuk menyaksikan jalannya rekonstruksi,” jelas Subechi.