Lintas7News.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah terkait kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Dilansir dari CNNIndonesia.com rumah yang berada di kompleks perumahan Pasadena Blok A nomor 16 Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, itu merupakan milik pribadi staf khusus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Andreau Misanta.
“Rumah tersebut diduga dibeli dari uang yang terkumpul dari para eksportir benih lobster di KKP,” kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (12/3).
Ini kali kedua penyidik menyita rumah Andreau. Sebelumnya penyidik sudah menyita rumah Andreau yang berada di Cilandak, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu
Sejauh ini, tercatat KPK sudah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang ataupun benda yang disinyalir terkait dengan perkara. Sebelumnya penyidik juga menyita satu unit vila di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga milik Edhy.
Lebih lanjut, sebanyak lima mobil, sembilan sepeda beserta uang sejumlah Rp16 miliar juga sudah disita.
Uang yang disita itu berasal dari penggeledahan dan pemeriksaan sejumlah saksi maupun tersangka dalam proses penyidikan.
Dalam kasus ini, lembaga antirasuah telah menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.
Enam orang sebagai penerima suap yakni Edhy Prabowo; stafsus Edhy, Safri dan Andreau Misanta Pribadi; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito. Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(CNNIndonesia/ZA)