Lintas7News.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengumumkan bahwa pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah untuk Perjanjian Kerja (PPPK) Non-Guru 2021 akan dibuka pada Mei hingga Juni mendatang.
Dilansir dari CNNIndonesia.com perihal ini disampaikan langsung oleh Menpan-RB Tjahjo Kumolo. Kemenpan-RB saat ini tengah menyusun tahapan untuk pengadaan ASN dan PPPK Non-Guru 2021 yang rencananya baru akan disahkan akhir Maret nanti.
“Pengadaan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut, pendaftaran pada Mei-Juni 2021,” kata Tjahjo dalam keterangannya, Kamis (18/3).
Proses pendaftaran nanti bisa dilakukan melalui Sistem Seleksi Calon ASN (SSCN) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sedangkan proses seleksi akan dilaksanakan mulai Juli-Oktober, disusul pengumuman kelulusan pada November, lalu pemberkasan dan penetapan NIP mulai November-Januari 2022.
Meski demikian, kata Tjahjo, sejumlah tahapan tersebut saat ini masih dalam proses finalisasi alias belum disahkan hingga rencana kebutuhan ditetapkan akhir Maret nanti.
“Rencana kebutuhan sendiri akan ditetapkan pada akhir Maret 2021. Saat ini sedang pada tahap finalisasi,” kata dia.
Proses Seleksi
Tjahjo mengatakan proses seleksi akan dilaksanakan di Kantor Pusat BKN, Kantor Regional BKN, Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN, atau tempat tes tambahan lain yang telah dibiayai BKN maupun dibiayai mandiri oleh instansi pembuka lowongan.
Untuk proses seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS, kata dia, bakal dilaksanakan di 440 titik. Kemudian seleksi kompetensi bidang (SKB) digelar di 268 titik lokasi. Pelaksanaan seleksi akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) di bawah tanggung jawab BKN.
“Tahun ini Kemenpan-RB bersama BKN masih belum menentukan lokasi seleksi diadakan. Tetapi pada intinya seleksi dilaksanakan di Kantor Pusat BKN, Kantor Regional BKN, Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN, dan tempat-tempat tes tambahan,” kata dia.
Tjahjo menjelaskan, tahap pengadaan ASN 2021 dibuka melalui tiga kategori yakni, pengadaan melalui sekolah kedinasan, pengadaan CPNS dan PPPK Non-Guru, dan pengadaan PPPK Guru.
Khusus pendaftaran ASN melalui sekolah kedinasan, kata dia, dibuka melalui masing-masing sekolah yang dinaungi delapan instansi atau kementerian. Jadi, pendaftaran bisa dilakukan lewat delapan kementerian atau lembaga yang menaungi sekolah.
(CNNIndonesia/ZA)