Lintas7News.com – Kasus narkoba kembali menjerat tokoh publik figure Indonesia. Artis Rio Reifan kembali ditangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba oleh petugas Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
Ia ditangkap aparat kepolisian pada Senin (19/4) kemarin di kediamannya yang berlokasi di kawasan Otista, Jakarta Timur.
“Iya RR alias Rio Reifan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa (20/4).
Dilansir dari CNNIndonesia.com – Namun begitu Yusri belum menjelaskan secara detail ihwal kasus hukum yang menjerat Rio tersebut. Ia hanya mengatakan polisi turut menemukan barang bukti berupa narkoba saat penangkapan.
“[Barang buktinya] sabu,” ucap Yusri.
Ini bukan kali pertama Rio mesti berurusan dengan hukum. Jika dirunut, ini kali keempat Rio terjerat kasus narkoba.
Pada 2015 lalu, Rio mendapat 14 bulan penjara terkait kasus narkoba. Lalu pada 2017, Rio kembali ditangkap oleh pihak kepolisian usai menggelar pesta sabu di sebuah tempat hiburan malam di Jakarta Barat.
Kemudian sekitar dua tahun berselang pada 2019, Rio lagi-lagi ditangkap terkait kasus serupa. Dalam kasus ini, ia divonis 20 bulan penjara.
(CNNIndonesia/RI)