Lintas7News.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, menetapkan kakak beradik guru ngaji, AH (31) dan ER (36), sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap para santri. AH telah ditangkap lebih dulu pada 11 Juni lalu.
“Setelah dilakukan penyelidikan dari kasus sodomi murid ngaji, kami telah menangkap satu lagi pelaku sodomi, yakni ER yang tak lain adalah kakak dari AH,” kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latif, Rabu (16/6).
Ia menjelaskan, penangkapan ER dilakukan setelah ada pengembangan dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah korban.
ER kemudian ditangkap di kampung halamannya di kawasan Desa Karangsari, Kecamatan Kebumen, Jawa Tengah.
Dilansir dari CNNIndonesia.com – ER diduga melakukan aksi pencabulan terhadap sejumlah santrinya di rumah tahfidz Sidoarjo. Terhitung, ada tiga korban yang sudah melapor ke polisi.
“Korban dari tindak asusila ER ada tiga. Di mana semuanya adalah anak-anak di bawah umur,” ucapnya.
Dalam aksinya, pelaku diketahui mencabuli korbannya berkali-kali. Ada yang dua, tiga, hingga lima kali. Pelaku juga mengancam korbannya agar aksinya tidak diketahui orang lain.
Berdasarkan pengakuan tersangka, Wahyudin mengatakan, kejahatan dilakukan ER setelah mengetahui kelakuan adiknya, AH. Ia pun tergugah melakukan hal yang sama karena tak bisa membendung hasratnya lantaran jauh dari sang istri.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 82 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” pungkas Wahyudin.
Sementara itu korban AH sebelumnya disebut berjumlah 10 orang dengan rentang usia 10 hingga belasan tahun. Namun berdasarkan pengembangan kasus jumlah korban AH bertambah menjadi 25 orang.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji belum lama ini menyampaikan, dari pengakuan AH, tindak asusila itu dilakukan sejak 2016. Padahal AH telah berkeluarga dan memiliki dua orang anak.
Saat melancarkan aksinya, AH mengancam korban agar tidak mengadu pada orang lain. Menurut pengakuan para korban, mereka mengalami pelecehan seksual berkali-kali dengan ancaman.
“Pelaku mendoktrin dengan [ajaran] agama dan kemudian berbuat bejat kepada santrinya di dalam kamar. Santri-santri itu disodomi satu-satu,” ujar dia.
Kejahatan ini kemudian terbongkar dari laporan salah satu saksi yang memberikan informasi kepada pihak Polresta Sidoarjo.
Atas perbuatannya, AH kini terancam jeratan Pasal 82 Undang-undang 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkas Sumardji.
(CNNIndonesia/RI)