Pendamping Anak Korban Pemerkosaan 11 Pria di Sulteng Akan Ditemui LPSK

LPSK akan bertemu dengan pihak pendamping korban untuk membahas pemenuhan hak korban, seperti penguatan psikologis korban.
(sumber:pixabay@RyanMcGuire)

Bagikan Melalui

LINTAS7NEWS.COM – Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Iskandar mengatakan pihaknya akan hadir memberikan perlindungan terhadap anak perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual oleh sejumlah pria dewasa di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.


Ia mengatakan, tim LPSK akan bertemu dengan pihak pendamping korban untuk membahas pemenuhan hak korban, seperti penguatan psikologis korban.

“Ini menjadi hal yang sangat penting bagi adinda R agar dapat segera keluar dari rumah sakit dan agar dapat menjalani setiap peradilan pidana dengan baik,” katanya secara virtual dalam kegiatan doa bersama Gerakan Perempuan Bersatu (GPB), Minggu (4/6) malam.

Kegiatan doa bersama serta aksi bakar lilin itu dilakukan GPB di halaman parkir RS Undata, Palu, untuk mendukung anak yang menjadi korban kekerasan seksual.

“Pesan yang ingin kami sampaikan pada malam ini melalui doa bersama adalah dukungan yang sepenuh-penuhnya untuk kesembuhan adik R,” kata Nurlaela Lamasituju, perwakilan GPB di lokasi.

Peristiwa kekerasan seksual, kata dia, sudah sangat sering terjadi berulang, terutama kekerasan pada perempuan dan anak. Pasalnya, sambungnya, karena kerap kali terabaikan oleh banyak orang.

Oleh sebab itu, pihaknya menegaskan perlindungan pada anak adalah hal paling utama yang harus terus dikampanyekan serta diperjuangkan sampai saat ini.

Livia mengajak seluruh kalangan masyarakat untuk bersama – sama serta saling bergandengan tangan dalam memperjuangkan perlindungan pada perempuan dan anak, sehingga kasus yang menimpa korban R, tidak lagi berulang pada masa mendatang.


Nurlaela meminta seluruh pihak untuk bekerja secara kolaboratif dan bersama – sama dalam proses penanganan dan pendampingan terhadap korban.

“Dengan ditangani dan ada penghukuman bagi pelaku, kemudian memastikan bahwa ada efek jera bagi pelaku. Serta adanya kepastian kebenaran dan keadilan bagi korban,” katanya.
Dalam kasus ini, Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho menyatakan telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Salah satu tersangka adalah anggota Brimob berinisial MKS.


Baca Juga: Pemerintah Tolak Bantuan Luar Terkait Ancaman Penembakan Pilot Susi Air Oleh KKB

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.