Lintas7News.com – Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta aparat penegak hukum menindak tegas setiap pihak yang menaikkan harga obat tak sesuai aturan selama masa pandemi Covid-19.
Dia mengatakan pihaknya akan mendukung setiap langkah penegakan hukum tanpa pandang bulu siapapun oknum yang terlibat di belakang permainan harga tersebut.
“Kita harus tindak tegas orang-orang yang bermain-main dengan angka ini. Saya enggak ada urusan siapa dia, enggak ada beking-beking, pokoknya [tindak] sampai ke akar-akarnya, nanti kita cabut saja, Mas Agus (Kabareskrim Polri),” kata Luhut dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (3/7).
Dilansir dari CNNIndonesia.com – Dalam hal ini, kata Luhut, dia tak ingin ada masyarakat yang meninggal karena bermasalah dengan obat-obatan selama masa pandemi.
Luhut berkaca pada peningkatan kasus kematian dalam beberapa hari terakhir. Dia mengatakan dalam tiga hari terakhir banyak menemukan penjualan obat yang mematok harga terlampau tinggi.
Dia pun meminta agar Menteri Kesehatan, Budi Gunawan Sadikin membuat patokan harga eceran tertinggi bagi sejumlah obat yang sering digunakan selama masa pandemi.
“Saya mohon nanti Pak Agus dengan kejaksaan melakukan patroli pengecekan dan di mana, tindakannya enggak usah tanya bu ba bu, langsung diproses, langsung dihukum saja,” ucap Luhut.
“Dan izinnya nanti kalau perlu kita cabut,” tambah dia.
Luhut menilai, kasus Covid-19 di Indonesia masih akan meningkat dalam kurun waktu 10 hari atau dua pekan ke depan. Pasalnya, masa inkubasi masih terus berlangsung selama periode waktu tersebut.
Sehingga, kata dia, permasalahan obat-obatan hingga sejumlah fasilitas kesehatan seperti oksigen, dan lainnya perlu untuk ditindak.
“Kita ngurus oksigen saja sudah pusing, karena jumlahnya meningkat sampai enam, tujuh kali. Jangan ditambah persoalan-persoalan yang tidak perlu atau mengambil keuntungan dari keadaan ini. Jadi harga-harga harus dibikin yang wajar,” cetusnya.
Sebagai informasi, daftar harga eceran tertinggi (HET) sudah dipatok melalui Surat Keputusan Menkes nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 yang diteken pada 2 Juli 2021.
HET yang dimaksud tersebut merupakan harga jual tertinggi yang dipasarkan di apotek, instalasi farmasi rumah sakit, atau klinik dan berlaku di seluruh Indonesia.
(CNNIndonesia/RI)