Vaksin Jadi Syarat Masuk Mal Dan Naik Pesawat

Nasional376 Dilihat
banner 468x60

Lintas7News.com – Pemerintah telah menjadikan vaksinasi sebagai syarat untuk berkunjung ke mal atau pusat perbelanjaan yang beroperasi selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang berlaku dari 10-16 Agustus 2021.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menyatakan syarat vaksinasi Covid-19 bagi pengunjung pusat perbelanjaan atau mal dilakukan berdasarkan masukan pakar kesehatan.

banner 336x280

Ia menjelaskan penerapan ini bertujuan untuk menekan penularan Covid-19 saat pelonggaran PPKM Level 4 di Jawa-Bali. Pemerintah ingin masyarakat yang beraktivitas selama PPKM Level 4 tetap sehat.

Oleh karena itu pemerintah akan kembali menggenjot program vaksinasi nasional serta memetakan daerah prioritas vaksinasi. Mengingat saat ini vaksinasi di seluruh daerah Indonesia belum merata.

“Akselerasi vaksinasi akan difokuskan khususnya kepada 7 daerah aglomerasi di Jawa-Bali, 45 kabupaten kota dengan angka penambahan kasus konfirmasi tertinggi di wilayah non Jawa Bali dan 5 kabupaten kota di wilayah Papua karena untuk kepentingan PON,” kata Wiku.

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Saat ini pemerintah tengah melakukan uji coba pembukaan mal di empat kota, yaitu di Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya. Keempat kota tersebut diperbolehkan untuk membuka mal dengan maksimal 25 persen dari kapasitas.

Sejumlah mal di Jakarta pun sudah mulai buka hari ini, seperti Grand Indonesia, Kota Kasablanka, Plaza Blok M, ITC Cempaka Mas, Mall Taman Anggrek, hingga Teras Kota BSD. Mal-mal itu menerapkan aturan syarat vaksinasi.

Selain vaksinasi, anak dengan usia di bawah 12 tahun dan lansia dengan usia di atas 70 tahun dilarang memasuki mal atau pusat perbelanjaan.

Bukan hanya sebagai syarat masuk mal atau pusat perbelanjaan, vaksinasi juga menjadi salah satu syarat penumpang pesawat di masa PPKM Level 4. Penumpang yang sudah vaksin lengkap dua kali bisa menggunakan hasil tes antigen.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen h-1,” tulis aturan tersebut.

Penumpang yang baru melaksanakan vaksin covid-19 dosis pertama tetap harus menunjukkan hasil negatif tes covid-19 berupa PCR. Tes tersebut dilakukan maksimal h-2 sebelum keberangkatan.

Sementara, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi dan sepeda motor juga harus menunjukkan kartu vaksin. Pemerintah mensyaratkan pelaku perjalanan minimal sudah melakukan vaksin covid-19 dosis pertama.

(CNNIndonesia/RI)

banner 336x280
Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *