Lintas7News.com – Pemerintah menaikkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah dari sebelumnya Rp11.500 per liter menjadi Rp14 ribu per liter. Hal ini dilakukan guna memastikan ketersediaan hingga produksi minyak goreng dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
Untuk menerapkan kebijakan itu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi akan menerbitkan aturan kenaikan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah. Aturan mulai berlaku Rabu (16/2) ini.
“Menteri Perdagangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang akan berlaku pada 16 Maret 2022,” tulis salinan hasil rapat, Selasa (15/3).
Nantinya, pemerintah akan menyalurkan dana subsidi minyak kelapa sawit curah dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
“Pemerintah memutuskan bahwa akan mensubsidi minyak kelapa sawit curah sebesar Rp14 ribu per liter dan subsidi akan diberikan berbasis kepada dana dari BPDPKS,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers.
Dilansir dari CNNIndonesia.com – Di kesempatan lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyatakan bahwa pihaknya akan memastikan ketersediaan stok hingga harga penjualan minyak goreng di pasaran sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah, yakni Rp14 ribu per liter.
“Saya akan melaksanakan pengecekan lagi ke wilayah lain, untuk memastikan sebenarnya kebijakan terkait DMO sudah berjalan dari pabrik minyak goreng sendiri. Khususnya menjual sampai dengan pasar dengan harga Rp14 ribu, sesuai dengan apa yang ditetapkan pemerintah,” kata Sigit saat kunjungan di PT Bina Karya Prima, Selasa (15/3).
(CNNIndonesia/RI)