Partai Pelita Fokus Lolos Peserta Pemilu, Belum Pikirkan Capres

Uncategorized513 Dilihat
banner 468x60

Lintas7news.com – Ketua Majelis Permusyawaratan Partai Pelita Din Syamsuddin menegaskan saat ini pihaknya fokus agar bisa lolos tahap verifikasi faktual di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Fokus kami ini adalah verifikasi. Setelah dinyatakan lolos peserta pemilu, boleh nanti kami berpikir yang lain,” kata Din di sela-sela Rakernas Partai Pelita di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Senin (16/5).

banner 336x280

Lebih lanjut, Din menegaskan bahwa partainya juga belum membicarakan sosok calon presiden yang akan mereka usung. Menurutnya, partai akan tetap menjaring nama-nama tokoh yang dianggap potensial sebagai calon presiden.

Bahkan, ia mengatakan partainya siap menggelar konvensi untuk menjaring nama-nama tokoh yang potensial.

“Kita akan menjaring tokoh-tokoh bangsa yang beredar di luar sana, baik yang masuk survei maupun yang belum masuk survei. Yang memenuhi syarat sebagai capes maupun cawapres, mungkin pada waktunya nanti MPP akan mendorong DPP untuk menggelar semacam konvensi,” ujar Din.

Ketua Umum Partai Pelita Beni Pramula mengatakan bahwa struktur partainya telah terbentuk di seluruh wilayah Indonesia. Kemudian, di tingkat kabupaten/kota struktur partai sudah terbentuk 95 persen.

Kendati begitu, Beni mengaku bahwa hingga kini struktur partai baru tercapai 35 persen di tingkat kecamatan.

“Infrastruktur Partai Pelita saat ini sudah terbentuk di 100 persen wilayah Indonesia,” ujar Beni.

Sekjen Partai Pelita Tantan Taufiq Lubis mengatakan saat ini pihaknya fokus konsolidasi struktur partai pada level provinsi, kecamatan, dan rekrutmen kader 1.000 orang per kabupaten. Menurutnya, seluruh kader harus bekerja optimal untuk mencapai itu semua.

“Itu merupakan kerja yang harus dioptimalkan, 34 provinsi dan 500 kabupaten kota dan 2.000 kecamatan bukan hal mudah bagi kita,” ujar Tantan.

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Partai ini dideklarasikan pada Februari 2022. Mereka resmi mendeklarasikan partai setelah menerima Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

(CNNIndonesia/RI)

banner 336x280
Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *