Jusuf Kalla: Presiden Tiga Periode Langgar Cita-cita dan Konstitusi

Nasional493 Dilihat
banner 468x60

Lintas7news.com – Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyinggung isu perpanjangan masa jabatan presiden saat hadir dalam Rakernas Partai NasDem di Jakarta, Kamis (16/6).

Menurutnya, pihak yang ingin memperpanjang masa jabatan presiden sudah melanggar cita-cita demokrasi dan UUD 1945.

banner 336x280

“Jadi kalau ada yang ingin mengubah menjadi tiga periode, itu sebenarnya melanggar cita-cita. Bukan hanya melanggar konstitusi, tapi melanggar cita-cita utama,” ungkap JK di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/6).

JK juga menyatakan masa jabatan presiden Indonesia maksimal 10 tahun merupakan yang paling lama dibanding negara lain yang memakai sistem presidensial. Misalnya Amerika Serikat dan Filipina.

Filipina memiliki masa jabatan presiden selama tujuh tahun dengan maksimal satu kali terpilih. Sementara itu, masa jabatan presiden Amerika Serikat empat tahun dan bisa menjabat dua periode yakni delapan tahun.

“Sebenarnya negara presidensial yang punya batasan, kita ini tertinggi, 10 tahun,” kata JK.

JK lalu mengingatkan kembali bahwa amendemen UUD 1945 menghendaki pembatasan kekuasaan presiden dalam memimpin negara. Keberhasilan penerapan UUD 1945 yang telah diamendemen, kata JK, terasa di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Isu perpanjangan masa jabatan presiden mencuat pada akhir Februari lalu. Sejumlah ketua umum partai politik mengusulkan Pemilu 2024 ditunda karena saat ini Indonesia masih berupaya bangkit dari keterpurukan ekonomi imbas pandemi Covid-19.

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menilai masa jabatan presiden lebih baik ditambah tiga tahun. Dengan begitu, pemulihan ekonomi tidak terganggu momen pemilu pada 2024.

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia juga mengusulkan agar Presiden Jokowi menjabat selama tiga periode. Namun Presiden Jokowi meminta tidak ada menteri yang ikut meributkan penundaan pemilu.

(CNNIndonesia/RI)

banner 336x280
Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *