Mengenang Kiprah Tjahjo Beri Angin Segar Penelitian di Indonesia

Nasional753 Dilihat
banner 468x60

lintas7news.com –

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menghembuskan napas terakhirnya pada Jumat (1/7) pukul 11.10 WIB. Ia wafat di RS Abdi Waluyo, Jakarta Pusat.
Semasa hidupnya, Tjahjo pernah berkiprah di dua pos kementerian pada era pemerintahan Presiden Jokowi. Tjahjo ditunjuk sebagai Menteri Dalam Negeri Indonesia di Kabinet Kerja pada 2014.
Kiprahnya pun sudah tak diragukan lagi. Kala itu, Tjahjo membatalkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP).

banner 336x280

Peraturan tersebut cenderung memperketat penerbitan izin untuk melakukan penelitian. Baik penelitian yang dilakukan oleh kelompok maupun perseorangan.
Setelah melakukan kajian, Tjahjo memutuskan agar peraturan mengenai riset itu dikembalikan ke aturan yang lama.

Tak hanya itu, Tjahjo juga meminta masukan dari para peneliti dan akademisi ihwal peraturan tersebut.

“Dengan berbagai pertimbangan, saya sebagai Mendagri membatalkan Permendagri tersebut yang memang belum diedarkan dengan pertimbangan akan menyerap aspirasi berbagai kalangan, khususnya akademisi, lembaga penelitian, dan DPR secara mendalam,” tutur Tjahjo di Jakarta, Selasa (6/2).

Aturan sebelumnya adalah Permendagri Nomor 64 tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian. Dalam aturan lama ini tak mengenal adanya SKP.

Tjahjo menyebut, Permendagri Nomor 64 Tahun 2011 serta perubahannya menyulitkan peneliti dalam proses mendapatkan rekomendasi penelitian.

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Permendagri Nomor 3 tahun 2018 memberikan kemudahan bagi para peneliti. Namun, aturan itu dicabut lantaran masih perlunya mendengar aspirasi dari pakar hingga parlemen.

Sebagai informasi, dalam Permendagri Nomor 3 tahun 2018, kewajiban mengantongi SKP dikecualikan untuk penelitian dalam rangka tugas akhir pendidikan sekolah di dalam negeri dan penelitian yang dilakukan pemerintah dengan pendanaan dari ABPN/APBD.

“Tujuan diterbitkan SKP sebagai bentuk tertib administrasi dan pengendalian pelaksanaan penelitian dalam rangka kewaspadaan terhadap dampak negatif yang diperkirakan akan timbul dari proses penelitian dan tidak termasuk pengkajian terhadap substansi penelitian,” demikian bunyi Pasal 2.

(CNNIndonesia/RI)

banner 336x280
Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *