Lintas7news.com – Tim khusus Polri bakal segera menentukan status hukum Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, dalam kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan soal status hukum Putri itu akan disampaikan langsung oleh penyidik tim khusus dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (19/8) besok.
“Besok habis Jumat-an akan disampaikan oleh timsus,” ujar Dedi ketika dikonfirmasi, Kamis (18/8).
Dedi mengungkapkan penyidik tim khusus telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhada Putri. Namun, dia tidak membeberkan lebih lanjut kapan dan materi pemeriksaan terhadap Putri.
“Sudah dijadwalkan pemeriksaan PC,” jelasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendesak polisi agar menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Kamaruddin mengatakan Putri ikut berpura-pura dan berpartisipasi dalam skenario pembunuhan Brigadir J yang dibuat oleh Sambo. Menurutnya, Putri juga tak merasa bersalah dan tak meminta maaf kepada keluarga soal tuduhan kekerasan seksual oleh Brigadir J.
“Karena Ibu PC enggak mau menyesali perbuatannya, tetapi dia tetap pada lakon keberpura-puraan itu atau obstruction of justice itu, atau permufakatan jahat juga,” ujar Kamaruddin kepada wartawan, Selasa (16/8).
Dilansir dari CNNIndonesia.com – Adapun dalam kasus ini polisi telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Bertalian dengan itu, inspektorat khusus telah memeriksa 63 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik.
(CNNIndonesia/RI)