Lintas7news.com – Mantan Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo baru saja dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sambo, yang biasanya mengadili polisi pelanggar etik, kini nasibnya justru akan berakhir pada pemecatan berdasarkan hasil sidang etik yang dibacakan Jumat (26/8) dini hari.
Karier Sambo di kepolisian terbilang baik. Pria kelahiran Barru, Sulawesi Selatan pada 9 Februari 1973 itu disebut sebagai jenderal bintang dua termuda di Korps Bhayangkara.
Ia menjadi polisi mengikut jejak karier saudaranya, yakni Mayjen (Purn) Pieter Sambo yang juga pernah memimpin Pramuka di masa silam.
Sambo menempuh pendidikan di Akpol dan lulus pada tahun 1994.
Karier Sambo di Polri terus menanjak sejak dipromosikan dari Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat menjadi Kapolres Purbalingga, Jawa Tengah pada 2012. Tak lama, ia lalu menjabat sebagai Kapolres Brebes pada 2013.
Tiga tahun kemudian, ia kembali berkutat di dunia reserse sebagai Wadirreskrimum Polda Metro Jaya.
Lalu pada 2016, ia dipromosikan sebagai Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri. Kemudian ia dipercaya sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri pada 2019.
Setahun berselang, Kapolri saat itu Jenderal Idham Aziz sudah meletakkan bintang kedua di pundaknya setelah ditunjuk sebagai Kadiv Propam Polri. Tercatat usianya baru 47 tahun.
Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Dirtipidum Bareskrim dengan pangkat Brigadir Jenderal
Kasus Pembunuhan
Nama Sambo menjadi sorotan publik usai Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas di rumah dinasnya, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ia mengakui merekayasa kasus kematian Brigadir J agar dirinya dianggap tidak terlibat. Sambo yang merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J bersama beberapa orang lainnya.
Dilansir dari CNNIndonesia.com – Buntut dari keterlibatannya dalam kasus kematian Brigadir J, Sambo dicopot dan dimutasi menjadi anggota dan bagian dari Pelayanan Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Yanma Polri).
Sambo ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan pasal pembunuhan berencana. Dia juga diduga melakukan rekayasa serta menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Sambo pun harus menghadapi sidang etik pada Kamis (25/8). Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin Komjen Ahmad Dofiri, Ferdy Sambo diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Karier cemerlang Sambo selama bertugas di Korps Bhayangkara kini berada di ujung tanduk. Pemecatan sudah di depan mata, ditambah harus menghadapi proses pidana di pengadilan.
Sejauh ini, Sambo mengakui perbuatannya dan meminta maaf. Akan tetapi ia mengajukan banding atas sanksi yang dijatuhkan KKEP. Sidang banding akan digelar dalam beberapa hari ke depan.
(CNNIndonesia/NB)