Blitar, lintas7news.com – Mabes Polri buka suara terkait alasan penyidik Tim Khusus yang masih belum menahan tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Chandrawathi.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menjelaskan, hal itu dilakukan penyidik usai kuasa hukum istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengajukan penangguhan penahanan pasca pemeriksaan konfrontir pada Rabu (31/8) kemarin.
“Tadi malam sudah diperiksa dan ada permintaan dari pengacara untuk tidak dilakukan penahanan,” jelasnya kepada wartawan, Kamis (1/9).
Agung menjelaskan, ada tiga pertimbangan yang mendasari penyidik Timsus ketika menerima permohonan tersebut. Pertama, kata dia, penyidik mempertimbangkan kondisi kesehatan Putri yang dirasa masih belum stabil.
Kedua, dikarenakan alasan kemanusiaan. Sementara pertimbangan terakhir dikarenakan yang bersangkutan masih memiliki anak balita.
“Penyidik masih mempertimbangkan alasan kesehatan. Kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita,” tuturnya.
Selain itu, Agung memastikan walaupun tidak menjalani masa penahanan penyidik juga sudah melakukan pencekalan terhadap Putri. Putri juga diminta untuk melakukan wajib lapor kepada penyidik timsus.
“Kuasa hukum menyanggupi untuk Ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor,” pungkasnya.
Dilansir dari CNNIndonesia.com – Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, serta Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu hasil pemeriksaan.
Inspektorat khusus juga telah memeriksa 97 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik.
Terbaru, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo. Ia dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk merekayasa hingga menghalangi penyidikan.
(CNNIndonesia/RI)