Laporan Kasus Suap Tambang Kabareskrim, Hendra Kurniawan Buka Suara

banner 468x60

Lintas7news — Eks Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan mengonfirmasi soal laporan terkait dugaan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol Agus Andrianto terlibat kasus gratifikasi tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Selain itu, Hendra juga mengonfirmasi laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang beredar di publik adalah benar.

banner 336x280

“Ya kan sesuai faktanya begitu (laporan menyeret Kabareskrim),” kata Hendra sebelum mengikuti sidang lanjutan obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/11) pagi.

Hendra menyatakan pemeriksaan terhadap kasus tersebut dilakukan oleh dirinya.Namun, ia enggan menanggapi lebih jauh soal pemeriksaan tersebut.

“Betul (memeriksa). Tanya pejabat yang berwenang aja, kan ada datanya,” ujar dia yang menjadi terdakwa dalam perkara obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J itu.

Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengakui menandatangani surat penyelidikan terhadap Kabareskrim Komjen Agus Andrianto terkait dugaan menerima gratifikasi tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Sambo juga mengonfirmasi surat penyelidikan yang beredar di publik adalah benar dan asli.

“Ya sudah benar itu suratnya,” kata Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (22/11).

Namun, Sambo enggan menanggapi terkait surat itu lebih lanjut. Ia juga tak mengomentari terkait dugaan gratifikasi oleh Agus.

“Tanya ke pejabat yang berwenang, kan surat itu sudah ada,” ujarnya.

Dilansir dari CNNIndonesia.com,  kasus bisnis tambang ilegal yang diduga melibatkan pejabat tinggi kepolisian diungkap oleh Ismail Bolong. Video pengakuan Ismail Bolong beredar dan menyebut-sebut nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Setelah itu, Ismail Bolong mencabut pernyataannya. Dia mengatakan kala itu video dibuat atas permintaan Karo Paminal kala itu, Brigjen Hendra Kurniawan.

 (RI)

banner 336x280
Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *