Seorang ayah mertua tega membunuh menantu sendiri yang sedang hamil tujuh bulan di Dusun Blimbing, Desa Parerejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Aksi sadis yang dilakukan Khoiri (52) dengan cara menggorok leher korban hingga tewas. Diketahui korban berinisial FA (23) sedang hamil 7 bulan. Tak hanya FA, namun bayi yang ada dalam kandungannya juga ikut tewas dalam peristiwa tersebut.
Kapolsek Purwodadi AKP Pujianto membenarkan peristiwa pembunuhan yang dilakukan ayah mertua terhadap anak menantunya sendiri yang sedang berada di dalam kamar korban dengan pisau dapur pada sore hari, Selasa (31/10/2023).
“Telah terjadi pembunuhan seorang menantu yang dilakukan mertuanya di dalam kamar suami korban, dengan menggunakan sebilah pisau dapur dengan cara menggorok leher korban, sekitar pukul 16.30 WIB,” katanya.
Setelah melakukan pembunuhan terhadap anak mantunya sendiri hingga tewas, pelaku kabur ke rumah tetangganya untuk mengamankan dirinya didalam kamar tetangga dengan kondisi pintu terkunci dari dalam.
Menerima laporan itu, Kapolsek Purwodadi AKP Pujianto beserta anggota dan anggota Koramil dibantu warga mendobrak pintu kamar tempat persembunyian pelaku. Sehingga pelaku berhasil diamankan ke Polsek Purwodadi. Polisi juga mengamankan barang bukti sebuah pisau dapur dan bantal berwarna biru.
FA pertama kali ditemukan oleh suaminya yang bernama Sueb (31) yang baru saja pulang bekerja, sontak berteriak histeris melihat istrinya tergeletak di atas kasur dengan kondisi berlumuran darah di bagian leher tersebut.
“Suami korban atas nama S pulang dari kerja ke rumah menemukan kondisi pintu rumah terkunci. Lalu yang bersangkutan mengintip dan melihat orang tuanya atas nama K sedang duduk,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto.
Saat peristiwa tersebut, korban memang sedang di rumah bersama mertuanya.
Korban yang ditemukan dalam kondisi berlumuran darah itu sempat dibawa ke puskesmas oeh suami dan tetangganya. Namun naas nyawa FA tidak tertolong. Diketahui bahwa korban mendapat luka di bagian leher.**
(RA/OAS)