Regulator Korsel Geledah Semua Bursa Crypto : Ada Apa di Balik Langkah Besar Ini?

banner 468x60

LINTAS7NEWS – Layanan Pengawas Keuangan (FSS) Korea Selatan baru-baru ini mengumumkan langkah penting dalam pengawasan pasar crypto dengan memulai pemeriksaan menyeluruh terhadap bursa crypto untuk mengidentifikasi dan menanggulangi praktik ilegal atau tidak adil. Langkah ini adalah pemeriksaan pertama sejak penerapan peraturan ketat pada Juli lalu berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual yang baru.

Pemeriksaan ini bertujuan tidak hanya untuk mendeteksi transaksi ilegal atau mencurigakan, tetapi juga memastikan bahwa bursa crypto mematuhi regulasi yang ada, melindungi aset virtual, dan memelihara catatan transaksi dengan benar. Dalam keterangan resminya, FSS menegaskan komitmennya untuk menegakkan ketertiban pasar melalui penegakan hukum yang ketat terhadap aktivitas ilegal dan siap untuk mendorong revisi peraturan jika ditemukan kebutuhan perbaikan.

banner 336x280

baca juga : Skandal Crypto Menghebohkan : Polisi India Ungkap Modus Penipuan Rp 1,3 Miliar dan Tangkap Empat Tersangka.

“FSS akan menetapkan ketertiban pasar melalui hukuman keras terhadap aktivitas ilegal yang mungkin teridentifikasi dalam proses pemeriksaannya, dan akan mendorong revisi peraturan jika perlu dengan mengidentifikasi area dalam sistem yang memerlukan perbaikan,” ungkap FSS dalam keterangan yang dikutip dari Bitcoin.com.

FSS juga mengungkapkan bahwa pemeriksaan awal akan difokuskan pada dua bursa mata uang crypto yang berbasis pada won Korea, mengingat adanya kasus yang mencurigakan selama evaluasi sebelumnya. Selain itu, tiga bursa crypto tambahan dan satu penyedia dompet juga akan menjalani pemeriksaan. Regulator mengingatkan bahwa bursa lainnya akan diselidiki jika ada masalah atau keluhan yang muncul.

baca juga : Kampanye Kamala Harris Melangkah ke Dunia Crypto : Inovasi dalam Pendanaan Politik.

Menurut undang-undang yang berlaku, hukuman bagi mereka yang secara ilegal memperoleh keuntungan lebih dari USD 3,7 juta dari transaksi aset virtual bisa mencapai hukuman penjara seumur hidup. Langkah ini menunjukkan keseriusan Korea Selatan dalam menjaga integritas pasar crypto dan melindungi kepentingan pengguna.**

(sd)

banner 336x280
Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *