Tiga Hakim Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dikirim ke JPU untuk Disidangkan.

banner 468x60

LINTAS7NEWS – Tim penyidik dari Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi melimpahkan berkas perkara dan tiga tersangka hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terlibat dalam kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses selanjutnya. Pelimpahan ini dilakukan setelah ketiga hakim tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.

“Pelimpahan berkas perkara dan tersangka kepada JPU sudah dilakukan pada Jumat, 13 Desember 2024,” kata Sutikno, Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Minggu (15/12/2024).

banner 336x280

Baca juga : Kesimpulan JPU Dibantah Kuasa Hukum Brigadir J

Ketiga hakim yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul), yang sebelumnya dijatuhi hukuman karena diduga menerima suap terkait vonis bebas yang mereka berikan kepada Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti. Vonis bebas yang diterima Ronald Tannur itu memicu kecurigaan adanya ketidakberesan dalam proses peradilan.

Setelah dilimpahkan, ketiga hakim tersebut kini ditahan di rumah tahanan yang berbeda untuk menunggu persidangan lebih lanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Tersangka HH ditahan di Rutan Salemba, sementara ED dan M ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

baca juga : Kejaksaan tetapkan tersangka baru untuk kasus Tipikor PT PER

Kasus ini bermula setelah tim penyidik menemukan bukti kuat yang mengindikasikan bahwa ketiga hakim menerima suap dari pengacara terdakwa, LR (Lisa Rahmat), untuk memutuskan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Proses penyelidikan semakin diperkuat setelah penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kediaman dan apartemen milik para tersangka di Surabaya dan Jakarta. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan uang tunai yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan praktik suap tersebut.

Berdasarkan temuan ini, ketiga hakim tersebut kini dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 6 Ayat 2, Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, Pasal 18, dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang pemberian dan penerimaan suap di lingkungan peradilan. Sementara itu, pengacara LR juga dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 6 Ayat 1 UU Tipikor terkait pemberian suap kepada hakim.

baca juga : Laporan Kasus Suap Tambang Kabareskrim, Hendra Kurniawan Buka Suara

Pelimpahan berkas perkara ini menjadi langkah penting dalam proses hukum yang lebih lanjut. Kasus ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan, sekaligus memberikan pesan tegas tentang perlunya integritas dalam sistem peradilan Indonesia. Proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan segera dimulai untuk mengungkap semua fakta terkait kasus ini.**

(SD)

banner 336x280
Bagikan Melalui