LINTAS7NEWS – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah memastikan akan mengawasi secara ketat jalannya proses hukum terhadap Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang terjerat dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan pencabulan anak di bawah umur. AKBP Fajar ditangkap pada 20 Februari 2024 di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), setelah diketahui terlibat dalam dua kejahatan berat, yaitu penyalahgunaan narkoba dan tindakan asusila terhadap tiga anak di bawah umur dengan usia 3, 12, dan 14 tahun.
Penangkapan AKBP Fajar dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, yang bertugas untuk menyelidiki pelanggaran kode etik dan hukum yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Kasus ini langsung menimbulkan keprihatinan besar di masyarakat, terutama di wilayah Bajawa, NTT, yang merupakan tempat dimana AKBP Fajar menjabat sebagai Kapolres. Kejadian ini juga mengejutkan banyak pihak, karena seorang pejabat kepolisian seharusnya menjadi pelindung dan penegak hukum, bukan pelaku kejahatan.
baca juga : Kapolri Bahas Pemantapan Polri Presisi Bareng Kompolnas
Menanggapi hal ini, Ketua Kompolnas, Budi Gunawan, yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, menegaskan bahwa Kompolnas akan memantau secara langsung jalannya penyelidikan kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan adil. Pada 3 Maret 2024, Budi Gunawan mengungkapkan bahwa Kompolnas telah menurunkan tim investigasi ke Ngada untuk mengawasi dan memastikan penanganan kasus ini tidak terpengaruh oleh kepentingan internal kepolisian.
Dalam pengembangan kasus, selain dugaan penyalahgunaan narkoba, AKBP Fajar juga diduga telah merekam aksi pencabulan yang dilakukannya dan mengirimkan video tersebut ke situs pornografi asal Australia. Hal ini menambah keprihatinan karena tindakan tersebut menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak hanya terlibat dalam kejahatan seksual, tetapi juga dalam distribusi konten ilegal, yang melibatkan anak-anak sebagai korban.
Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, mengonfirmasi bahwa AKBP Fajar telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada berdasarkan Surat Telegram (ST) Kapolri bernomor ST/489/III/KEP./2025 yang diterbitkan pada 12 Maret 2025. Sebagai penggantinya, Kapolda menunjuk AKBP Andrey Valentino untuk menjabat sebagai Kapolres Ngada. Penggantian ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian di wilayah tersebut, yang sempat tercoreng akibat kasus ini.
baca juga : Menghitung Nasib Kapolri setelah Diterjang ‘Badai’ Sambo
Meskipun Fajar telah dicopot dari jabatannya, hingga saat ini Polda NTT belum melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan, karena proses hukum kini sepenuhnya ditangani oleh Mabes Polri. Sejauh ini, belum ada penetapan status tersangka terhadap AKBP Fajar, namun penyelidikan terus berlanjut.
Kompolnas mengingatkan bahwa kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi institusi Polri, tetapi juga harus ditangani dengan penuh transparansi dan profesionalisme. Untuk itu, Kompolnas akan terus mengawasi agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan tidak ada upaya penutupan atau manipulasi data dalam penyelidikan.
Kasus ini mendapatkan reaksi keras dari berbagai kalangan, baik masyarakat umum maupun di internal kepolisian. Warga Bajawa, yang sebelumnya menjadikan AKBP Fajar sebagai sosok yang dihormati, kini merasa dikhianati oleh tindakan yang tidak termaafkan tersebut. Sejumlah anggota Polri juga mendesak agar dilakukan evaluasi besar-besaran terhadap anggotanya guna mencegah agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa depan.
baca juga : Tak Ikut Timsus Polri, Komnas HAM Kerja Sendiri Usut Kasus Brigadir J
Jika terbukti bersalah, AKBP Fajar akan menghadapi sanksi pidana yang sangat berat, di samping sanksi administratif yang berhubungan dengan pelanggaran kode etik kepolisian, yang bisa berujung pada pemecatan dari kepolisian. Dalam hal ini, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan memastikan bahwa tidak ada konflik kepentingan dalam proses hukum ini.
Masyarakat berharap agar proses hukum terhadap AKBP Fajar diselesaikan secara adil dan cepat, serta menjadi pelajaran penting bagi Polri untuk meningkatkan pengawasan terhadap anggotanya. Selain itu, kejadian ini diharapkan menjadi titik balik bagi kepolisian untuk memperbaiki citra dan memperkuat komitmennya dalam pemberantasan kejahatan, khususnya terkait dengan kejahatan seksual terhadap anak dan penyalahgunaan narkoba.**
(sd)