Jakarta, 23/6 – Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung sudah mengatur putusan lembaga itu mengikat sehingga pembuat peraturan perundang-undangan semestinya tidak dapat membuat lagi kebijakan yang sudah dibatalkan.
“Sebetulnya dengan frasa yang sekarang sudah mengikat jangan membuat kaya gitu lagi,” ujar dia dalam sidang perdana uji materi UU MA terkait iuran BPJS Kesehatan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin.
Pemohon, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Deddy Rizaldy, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Maulana Farras serta wiraswasta Eliadi Hulu, meminta Mahkamah Konstitusi menambahkan frasa peraturan perundang-undangan yang dianggap bertentangan bersifat final dan tidak boleh diundangkan kembali.
Sementara Pasal 31 ayat 4 UU Nomor 5 Tahun 2004 berbunyi: “peraturan perundang-undangan yang dinyatakan tidak sah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mempunyai hukum mengikat”.
Menurut Hakim Arief, penambahan frasa tersebut tidak menghentikan pembuat peraturan perundang-undangan mengulang kebijakan yang sudah dibatalkan Mahkamah Agung.
“Kalau frasa ini dikabulkan, masih mungkin tidak Presiden membuat perpres yang kaya begitu lagi? Mungkin, kan? Kalau begitu menunjukkan pada kita tatarannya adalah tataran implementasi,” kata Arief Hidayat.
Ia menuturkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan suatu pasal atau undang-undang bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai hukum mengikat pun tidak langsung menghentikan pembuat undang-undang membuat norma yang sama.
Menurut dia, tidak jarang hanya frasa yang diubah, sementara substansi sama, padahal yang dibatalkan adalah normanya. Selain itu, pembuat undang-undang disebutnya memiliki pengertian norma yang diujikan saja yang dibatalkan, sementara norma dalam undang-undang lain tidak, meski substansinya sama.
Selanjutnya ia memberikan saran agar pemohon menguraikan pertentangan pasal yang diujikan dengan Pasal 28D UUD NRI 1945 agar tidak memunculkan penafsiran yang macam-macam dan memberikan kepastian hukum. (ANT/ZA)