Kejaksaan tangkap lagi satu tersangka pembobol dana Bank NTT

banner 468x60

Kupang- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menangkap Stefanus Sulaiman, salah satu tersangka pembobol dana fasilitas kredit modal usaha di Bank NTT Cabang Surabaya yang diduga telah merugikan negara Rp127 miliar.

“Tim intel Kejaksaan Tinggi NTT telah melakukan penangkapan terhadap satu lagi tersangka kasus korupsi dana fasilitas kredit usaha Bank NTT, Cabang Surabaya pada Sabtu (27/6/2020) malam,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto kepada wartawan di Kupang, Minggu.

banner 336x280

Yulianto mengatakan hal itu terkait perkembangan proses penyidikan kasus korupsi dana kredit Bank NTT Cabang Surabaya.

Dikatakan Yulianto, tersangka Stefanus Sulaiman ditangkap tim gabungan terdiri dari penyidik Kejaksaan Tinggi NTT bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya, ketika tersangka berada di Hotel Ceraton, Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

Menurut Yulianto, penangkapan dilakukan karena tersangka Stefanus Sulaimen tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi NTT.

Ia mengatakan, proses penangkapan terhadap tersangka yang berlangsung di Hotel Ceraton, Surabaya sempat alot karena bersangkutan menolak untuk ditangkap.

“Namun setelah tim penyidik meminta bersangkutan untuk kooperatif sehingga tersangka diamankan hingga dibawa ke Kupang pada Minggu (28/6/2020) pagi,” kata Yulianto didampingi sejumlah pejabat Kejaksaan Tinggi NTT.

Yulianto engan menolak peran tersangka Stefanus Sulaimen dalam kasus dugaan pembobolan dana kredit fasilitas kredit di Bank NTT Cabang Surabaya dengan kerugian negara mencapai Rp127 miliar itu.

Berdasarkan penghitungan Kejaksaan kata dia, kerugian negara dalam kasus korupsi penyaluran fasilitas kredit Bank NTT Cabang Surabaya semua Rp126 miliar namun ternyata telah bertambah menjadi Rp127 miliar.

“Dalam kasus ini kami sudah melakukan penghitungan sementara dengan kerugian negara mencapai Rp127,” tegasnya.(AN)

banner 336x280
Bagikan Melalui