LINTAS7NEWS – Skandal korupsi yang melibatkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, tak menghalangi
pasal 163 ayat 6
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.