Bantul- Jajaran Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, meringkus tujuh orang yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor di sejumlah lokasi di Kabupaten Bantul.
“Dari tujuh pelaku tersebut, satu orang di antaranya merupakan penadah,” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bantul AKBP Tri Wachyu Budi Sulistyo didampingi Kasat Reskrim AKP Ngadi dan Kasubbag Humas Iptu Sumaryoto di Mapolres Bantul, Jumat.
Menurut dia, tujuh pelaku yang diamankan tersebut merupakan residivis dalam kasus yang sama. Mereka diamankan petugas beberapa hari setelah dilaporkan melakukan pencurian di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
TKP pertama adalah di Dusun Kalakan Desa Argorejo, Sedayu dengan korban Agus Sarifin (34) pada 20 Juni 2020. Pada saat itu para pelaku mencuri beberapa barang milik korban yang ada di dalam rumah dengan cara mencongkel jendela rumah.
Saat korban bangun tidur mendapati sepeda motor, sepeda gunung, dan dua jaket di dalam rumah telah hilang dan pintu depan rumah yang semula terkunci dalam keadaan terbuka.
“Dari peristiwa itu petugas mengamankan empat orang masing-masing KW (44) warga Sentolo Kulon Progo, SD (46) warga Kasihan Bantul, MFR (38) warga Gondomanan (Yogyakarta), dan TY (45) warga Gamping Sleman yang merupakan penadah,” katanya.
Kejadian kedua di Dusun Kudusan Jagalan Banguntapan Bantul pada 8 Juni 2020, dengan korban Erfan Novianto (35) warga Trayeman Pleret, laki-laki yang bekerja sebagai pemulung ini kehilangan sepeda motornya saat terlelap ketika beristirahat.
“Dari TKP tersebut, polisi mengamankan SG (51) warga Semaki Umbulharjo Yogyakarta yang juga pemulung sekaligus rekan korban,” katanya.
TKP ketiga di indekos wilayah Sorowajan Banguntapan pada 20 Juni 2020, dengan korban Indah Nurhidayati (19) warga Gresik, Jawa Timur. Namun, kasus pencurian sepeda motor tersebut berhasil digagalkan warga yang berteriak setelah memergoki pelaku.
Kedua pelaku masing-masing AA (22) warga Prambanan Klaten dan HF (19) warga Malang, Jawa Timur, kemudian diamankan petugas.
“Satu pelaku ditangkap warga, sementara rekannya melarikan diri, tetapi dapat kami tangkap,” katanya.
Kapolres mengatakan dari tujuh pelaku tersebut aparat kepolisian mengamankan delapan sepeda motor berbagai merek.
“Polisi menjerat para pelaku dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e, 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” katanya.(AN)