Jakarta, 24/7 – Perseroan Terbatas Asabri menyebut pemerintah belum menanggapi peta jalan 2015-2029 pengalihan program dan pembayaran pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan yang telah dipaparkan di hadapan Dewan Jaminan Sosial Nasional pada 2015.
Direktur Utama PT Asabri (Persero) Sony Wijaya dalam sidang uji materi Pasal 65 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis, mengatakan bahwa peta jalan itu selanjutnya akan digunakan sebagai bahan penyusunan peraturan pemerintah (PP) pengalihan.
“Hingga saat ini pemerintah belum memberikan tanggapan atas roadmap tersebut dan pemerintah juga belum menyusun PP pengalihan sebagai salah satu yang disyaratkan oleh Pasal 66 Undang-Undang BPJS,” ucap Sony Wijaya.
Ia menuturkan bahwa Asabri membuat peta jalan 2015-2029 berdasarkan tiga asumsi, yakni Asabri yang memiliki peserta prajurit TNI aktif maupun pensiun, anggota Polri aktif maupun pensiun dan ASN Kemhan itu tetap eksis seperti sekarang.
Menurut dia, tidak terdapat pengalihan program karena Asabri tidak menyelenggarakan program yang sama dengan sistem jaminan sosial nasional (SJSN) dan asumsi terakhir adalah asuransi sosial TNI atau Polri terpisah dari jaminan sosial umum.
Berdasarkan asumsi-asumsi tersebut, Asabri menetapkan dua sasaran strategis untuk dicapai sampai 2029, yakni Asabri bertransformasi menjadi BPJS TNI atau Polri paling lambat pada tahun 2029.
Selanjutnya, lembaga itu merancang program yang memiliki manfaat sebanding dengan risiko yang dihadapi peserta dengan tidak bertentangan dengan prinsip SJSN.
Untuk mendukung keterangannya, Sony Wijaya mengatakan bahwa negara-negara lain sebagian besar tidak menggabungkan program asuransi sosial antara militer dan warga sipil atau masyarakat umum karena adanya karakteristik yang khas dari prajurit TNI dan anggota Polri.
“Selain itu, program yang dialihkan Asabri pada BPJS merupakan program jangka panjang, yaitu program tabungan hari tua dan program pensiun. Dalam hal ini BPJS belum memiliki penanganan baik terhadap program pensiun untuk PNS maupun untuk pensiunan TNI/Polri,” kata dia.
Adapun pemohon adalah purnawirawan TNI, yakni Mayjen TNI (Purn.) Endang Hairudin, Laksamana TNI (Purn.) Dwi Purnomo, Marsma TNI (Purn.) Adis Banjere, dan Kolonel TNI (Purn.) Adieli Hulu. Para pemohon merasa dirugikan apabila program Asabri dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
(ANT/ZA)