Denpasar – Musisi I Gede Ari Astina atau yang biasa dipanggil Jerinx ‘SID’ memenuhi panggilan Polda Bali atas laporan soal dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Seperti yang dilansir dari detik.com, Jerinx tiba di Polda Bali sekitar pukul 10.45 WITA Kamis (6/8) dengan pengacaranya I Wayan Gendo Suardana. Dengan mengenakan kaus hitam bertulisan “Indonesia Tolak Rapid” dia memberikan keterangan singkat ke wartawan kemudian langsung masuk ke Gedung Mapolda Bali.
“Sangat siap semua data dan informasi yang diperlukan tentunya data fakta yang mendukung intinya semua akan baik-baik saja,” kata Jerinx ketika ditanya soal kesiapannya hari ini.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho menuturkan Jerinx dipanggil untuk dimintai klarifikasi. “(Besok) si Jerinx aja kan untuk klarifikasi gitu aja kan untuk memberikan penjelasan kan. Tinggal Jerinx aja,” katanya saat dihubungi detik.com, Rabu (5/8).
Sebelumnnya Jerinx tidak bisa menghadiri panggilan pertama dikarenakan adanya agenda yang tidak bisa ditinggalkan. Yuliar membeberkan kuasa hukum Jerinx ‘SID’ juga sudah mengirimkan surat untuk tidak menghadiri pemanggilan yang pertama. Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana mengatakan akan berusaha datan dalam pemanggilan kedua. Sepanjang Jerinx tidak ada agenda yang emergency.
“Sudah (mengirim surat). (Alasannya) ada kepetingan yang tidak bisa ditinggalkan normal lah ya normatif ya kan memang ada prosedurnya panggilan pertama kalau dia berhalangan panggilan kedua,” jelas Yuliar.
“Setelah itu, dipanggil Kamis besok semoga saja agenda-agenda yang ini sudah bisa terselesaikan semoga Kamis kami bisa memenuhi panggilan ya intinya bahwa klien kami berusaha datang sepanjang tidak ada emergency ya pasti datang. Orang Jerinx tidak ada masalah dengan proses hukum ini, artinya dia siap menghadapi proses hukum jadi pokoknya sepanjang dia nggak ada menghalangi dia datang dia pasti datang gitu,” kata Gendo saat dihubungi detik.com terpisah, Selasa (4/8).
(DTK/ZA)