Upacara Adat Larung Sesaji Pantai Serang Terapkan Protokol Covid 19

Blitar – Setiap 1 Suro, Pemerintah Kabupaten Blitar selalu menggelar upacara adat Larung Sesaji di pantai Serang Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar. Dalam acara ini Pemkab Blitar tetap menerapkan protokol kesehatan Covid 19, Jum’at (21/08/2020).

Tradisi adat ini digelar sebagai peringatan. Tahun Baru 1 Muharam 1442 H atau bulan Suro dan diyakini masyarakat desa Serang  pesisir pantai selatan bisa menolak balak.

” Larung sesaji ini merupakan upaya melestarikan budaya yang turun temurun sebagai  wujud  syukur kepada Allah SWT atas melimpahnya hasil yang diberikan kepada nelayan, Selain Larung sesaji diyakini bisa menjauhkan dari balak bencana”.Kata Dwi Handoko , Kades Serang.

Dwi Handoko  menambahkan dikarenakan mayoritas warga Desa Serang merupakan petani dan nelayan, maka harapanya petani akan menghasilkan panen yang banyak serta tangkapan ikan yang banyak.

“ Bagi nelayan bisa mendapatkan tangakapan  ikan dengan jumlah yang lebih banyak sedangkan petani hasil panenya melimpah.” Pungkasnya.

Sementara itu Bupati Blitar, Drs. H Rijanto MM yang hadir dalam upacara adat Larung sesaji mengatakan  larung sesaji  merupakan sebuah tradisi adat Jawa yang   sudah bertahun tahun    dilakukan oleh masyarakat di Pesisir selatan  pada bulan Suro atau Muharam. Hanya saja kali  digelar  dengan sederhana karena masa pandemi Covid-19, tradisi adat  ini juga merupakan budaya, dimana jika dikelola dengan baik akan bermanfaat pada pengembangan destinasi wisata pantai serang.

 ” Tradisi adat ini harus tetap dilestarikan dan  pemerintah daerah  mendorong untuk  ditingkatkan  kualitasnya agar  wisata pantai serang bisa maju pesat menjadi daya tarik  wisatawan.” Kata Bupati Rijanto.(panji/AN)

Bagikan Melalui