BLITAR – DPRD Kota Blitar menetapkan Raperda tentang Perubahan APBD Kota Blitar Tahun Anggaran 2020, Jumat (11/9).
Seperti di lansir dari Trimbunnews.com, jumat, (11/9/2020). Penetapan Raperda Perubahan APBD Kota Blitar 2020 dilakukan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kota Blitar.
Rapat paripurna diikuti Wali Kota Blitar, Santoso, pimpinan DPRD Kota Blitar, anggota DPRD Kota Blitar, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Blitar.
Rapat paripurna dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Para peserta wajib pakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan dicek suhu tubuh.
Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Yasin Hermanto, yang memimpin rapat paripurna mengatakan ada dua agenda dalam rapat paripurna dewan.
Kedua agenda, yaitu, Penjelasan Dua Raperda Inisiatif DPRD Kota Blitar dan Penetapan Persetujuan Bersama Raperda tentang Perubahan APBD Kota Blitar Tahun Anggaran 2020.
Terkait penetapan Raperda tentang Perubahan APBD Kota Blitar 2020, kata Yasin, banyak terjadi penurunan pendapatan.
Penurunan pendapatan hampir terjadi di semua sektor akibat dampak pandemi Covid-19.
“Terjadi penurunan pendapatan hampir di semua sektor akibat dampak pandemi Covid-19,” kata Yasin.
Dikatakannya, Perubahan APBD Kota Blitar 2020 ini untuk melanjutkan program yang belum terealisasi pada APBD murni tahun anggaran 2020.
Selain itu, juga ada beberapa program terkait penanganan Covid-19 yang masuk di Perubahan APBD Kota Blitar 2020.
“Misalnya, program bantuan kuota internet untuk siswa yang melaksanakan belajar sistem daring di rumah. Lalu, untuk kesehatan juga masih fokus penanganan Covid-19. Kalau untuk infrastruktur berkurang karena masih fokus penanganan pandemi Covid-19,” ujarnya.
Yasin meminta Pemkot Blitar bekerja maksimal untuk menyerap semua anggaran di Perubahan APBD 2020.
Pemkot Blitar harus bisa memanfaatkan waktu tiga bulan untuk melaksanakan program di Perubahan APBD 2020.
“Kami minta Pemkot all out menyerap semua anggaran di Perubahan APBD 2020,” katanya.
Selain penetapan Raperda tentang Perubahan APBD Kota Blitar Tahun Anggaran 2020, rapat paripurna juga membahas Penjelasan Dua Raperda Inisiatif DPRD Kota Blitar.
Dua Raperda inisiatif itu, yakni, soal Pencegahan Kebakaran dan Lansia.
Dua Raperda inisiatif itu, yakni, soal Pencegahan Kebakaran dan Lansia.
Wali Kota Blitar, Santoso mengapresiasi dua Raperda inisiatif yang diusulkan DPRD Kota Blitar.
Menurutnya, kedua Raperda inisiatif itu berkaitan dengan kehidupan dasar masyarakat.
“Dua Raperda inisiatif, yaitu, soal pencegahan kebakaran dan lansia ini berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat. Kami sangat mengapresiasi,” katanya.(*)