KRPK Dorong Regulasi Terkait Pengelolaan Tambang Pasir Di Blitar

banner 468x60

BLITAR – Dampak dari pengelolaan tambang pasir yang tidak berijin serta eksploitasi yang terlalu tinggi tanpa kontrol, mengakibatkan kerusakan infrastruktur jalan dan bahkan sempat menyebabkan kecelakaan hingga hilangkan nyawa. Karena hal tersebut juga sangat tidak sebanding dengan pemasukan pajak dari sektor usaha tambang pasir, maka Komite Rakyat Pembarantas Korupsi (KRPK) bersama (FMR) Front Mahasiswa Revolusioner melakukan audiensi dengan jajaran Pemkab Blitar di salah satu ruang lantai 3 Pemkab Blitar. Kamis 19 November 2020.

Pimipinan KRPK, Muhammad Trijanto dan Ketua FMR, Fachrul Iga Taufik di RuangTransisi lantai 1 Pemkab Blitar.

Pimpinan KRPK Muhammad Trijanto mengatakan, setelah kita mengadakan penelitian dan kajian ternyata PAD ( Pendapatan Asli Daerah) dari sektor pertambangan pasir kurang dari 100 juta setiap tahunnya. Hal ini sangat tidak sebanding dengan dana APBD yang selalu digelontorkan untuk perbaikan infrastruktur jalan yang rusak setiap tahunnya, yang mencapai puluhan milyar rupiah. Maka dari itu kami ingin mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar segera membuat kebijakan standar bagi pengelolaan usaha tambang.

banner 336x280

” Disamping itu kita juga sering mendengar bahwa ada banyak para pengusaha tambang pasir masuk bui, setiap tahunnya sekitar 5 sampai sampai 6 orang karena tidak memiliki izin, tetapi beda lagi dengan oknum’’ yang berduit seolah’’ kasus tersebut bisa di beli hingga ratusan juta. Maka dari itu kita harus memberikan dorongan yang luar biasa agar pengelolaan usaha tambang pasir di tata ulang. Lingkaran setan pengelolaan tambang yang terasa amburadul ini harus segera dihentikan.

” Ingat setelah kawan-kawan KRPK dan FMR melakukan investigasi dan penelitian ke beberapa daerah, ternyata ada banyak daerah yang Pendapatan Asli Daerah ( PAD) setiap tahunnya sangat tinggi, bisa mencapai puluhan miliyar rupiah lagi. Seperti, Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Magelang,” tuturnya.

Koordinator KRPK, Rudi Handoko mengatakan setelah kemarin kami berdiskusi bersama Komisi III DPRD Kabupaten Blitar terkait hasil temuan selama investigasi perihal pengelolaan usahatambang, ternyata ada kejadiannya sempat terjadi korban jiwa di bekas galian tambang ilegal yang belum direklamasi dan akhirnya terjadi kesepakatan penutupan tambang ilegal sementara , sambil menunggu adanya regulasi baru.

” Pengelolaan tambang pasir harus ditata ulang agar berjalan lebih baik. Kita berharap agar Pj Bupati Blitar untuk hadir menyusub draff regulasi, supaya capaian PAD bisa seperti Kabupaten Lumajang, yang mana setoran untuk PAD dari sektor tambang pasir pertahun bisa mencapai 14 milyar hingga 20 milyar.

” Kita selalu mendorong Pemerintah Kabupaten Blitar dibawah komando PJ Bupati untuk ikut campur tangan secara masif terhadap pengelolaan tambang, seperti pembuatan jalan khusus bagi lalu lintas penambangan pasir, agar tidak ada lagi pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang setiap bulannya minta jatah upeti mulai 10 juta hingga 20 juta.”jelasnya

Ketua FMR, M Fachrul Iga Taufik mengatakan berdasarkan fakta lapangan yang kita kumpulkan, ternyata banyak pesanan pasir dari luar daerah secara besar-besaran tanpa izin tertulis serta penggalian pasir yang tidak sesuai dengan aturan. Perlu dicatat, bahwa di Kabupaten Blitar sendiri saat ini hanya ada 2 pengusaha yang mempunyai izin pengelolaan tambang, sedangkan puluhan penambang pasir lainnya tidak mempunyai izin pengelolaan tambang, Kami mendorong Pemkab Kabupaten Blitar untuk segera melakukan koordinasi dengn provinsi Jawa Timur , Polri dan instansi yang berwenang lainnya untuk menertibkannya. Maka dari itu kita perlu komunikasi secara sehat untuk membuat aturan tata kelola pertambangan yang baru dengan wadah BUMD ( Badan Usaha Milik Daerah ” katanya.

Asisten Ekobang , Tuti Komaryati mengatakan memang bentul faktanya seperti itu di lapangan dan kita juga merasakan semua akibatnya seperti jalan rusak dan banyak korban, tetapi kewenangan kami hanya sebagai memfasilitasi saja, namun kita harus segera tindak lanjuti usulan positif ini, tidak bisa diam terus. Masalah tambang tidak bisa di biarkan, tugas pemerintah mensejahterakan masyarakat bukan menyengsarakan masyarakat. Setelah pengambil pasir pergi seenaknya, pajak tidak banyak, jalan rusak.

“ Kita mengharapkan agar KRPK segera membuat surat tertulis terkait usulan pengelolaan tambang ke PJ Bupati dan diteruskan ke DPRD Kabupaten Blitar,”jelasnya.

Kasubag Ekonomi Kabupaten Blitar, Hakim mengatakan badan usaha milik pemerintah sudah menyusun rencana untuk tahun 2021. Perlu diketahui bahwa badan usaha milik daerah Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Lumajag memiliki ciri khas masing-masing , Kabupaten Kulon Progo dibawah kesultanan sedangkan Kabupaten Lumajang karakter dan propinsinya seperti dengan Kabupaten Blitar, sehingga idealnya dalam sistem pengelolaan pendistribusiannya di dimunculkan surat keterangan dari pemerintah dan korporasi, intinya pemerintah berwenang memberi keterangan bahwa barang tersebut legal. Pembangunan proyek-proyek besar disarankan dapat dari perusahaan material yang berizin, nanti barang keluar Kabupaten Blitar sudah berizin, sesuai karakter Kabupaten Blitar tentunya” tambahnya.(PA)

banner 336x280
Bagikan Melalui