BLITAR -Postingan Facebook, Dugaan Ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan yang di lakukan oknum anggota DPRD Kabupaten Blitar.
Oleh karena itu aktivis anti korupsi Blitar Raya mendukung Pihak kepolisian dan berharap aparat kepolisian berani mengusut akun facebook oknum anggota DPRD Kabupaten Blitar yang dilaporkan melakukan perbuatan tidak menyenangkan sekaligus ujaran kebencian kepada Cawabup Blitar.
Moh Trijanto aktivis Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) jaringan ICW di Jawa Timur “Polisi harus berani melakukan pengusutan,” Rabu (2/12/2020).
Sejumlah akun facebook yang menyerang Cawabup Rachmad Santoso di media sosial dilaporkan lembaga IPHI (Ikatan Penasihat Hukum Indonesia) ke Polda Jawa Timur. Dari enam akun yang dilaporkan, salah satunya diduga milik oknum anggota DPRD Kabupaten
Para akun facebook tersebut membully Cawabup Rachmad Santoso, terkait pemanggilan sebagai saksi di pengadilan kasus gratifikasi terdakwa eks Sekretaris MA (Mahkamah Agung) Nurhadi.
Trijanto mengaku memiliki pengalaman dibully di media sosial. Peristiwa itu terjadi saat dirinya mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI pada pemilu 2019 lalu. Ia juga pernah dijerat UU ITE dan dihukum gara gara hendak mengungkap surat panggilan KPK palsu untuk Bupati Blitar Rijanto. Jika saat itu dirinya yang menjadi terlapor langsung diusut, Trijanto meminta saat ini polisi juga melakukan langkah yang sama.
Ia tidak berharap di Kabupaten Blitar terjadi praktek supremasi politik berada di atas penegakan hukum. Yakni penegakan hukum hanya berpihak kepada kepentingan penguasa. “Diharapkan polisi juga berani tegas mengusut akun oknum DPRD. Meskipun untuk kasus surat palsu KPK sampai saat ini juga tidak jelas jluntrungnya,” kata Trijanto. Kendati berharap ada pengusutan tegas, Trijanto mengaku tidak sepakat jika segala persoalan harus dibawa ke ranah hukum.
Baginya tidak semua kritik atau perbedaan dilaporkan ke aparat kepolisian. Karenanya ketika dilakukan pengusutan dan terlapor menyatakan bersalah dan bersedia meminta maaf di depan publik, kata Trijanto, pelapor sebaiknya mencabut laporanya. Ia mencontohkan kasus yang pernah menimpanya. Saat terlapor yang memviralkannya di media sosial menyatakan bersalah dan minta maaf, Trijanto langsung mencabut laporanya.
Kecuali terlapor tidak kooperatif dan meski terbukti bersalah tetap menolak mengakui kesalahan dan meminta maaf. “Karena penjara hanya untuk mereka yang jahat dan melakukan pidana. Bukan untuk mereka yang berbeda pendapat,” tegas Trijanto. Ketua Dewan Kehormatan IPHI Pusat Abdul Malik mengatakan serangan sejumlah akun facebook kepada Cawabup Rachmad Santoso mengandung unsur perbuatan tidak menyenangkan serta ujaran kebencian (UU ITE).
Sebagai dewan kehormatan, kata Malik pihaknya tidak terima jika karakter Rachmad Santoso selaku Ketua Umum IPHI dihabisi dengan cara kampanye hitam. Sebab meski adik ipar terdakwa Nurhadi, ia memastikan Rachmad Santoso tidak terlibat dengan kasus gratifikasi. “Azas pidana itu barang siapa. Ada enam akun facebook yang kita laporkan ke Polda Jatim. Salah satu akun adalah milik oknum DPRD di Kabupaten Blitar,” tegas Malik.
Pilkada Kabupaten Blitar diramaikan dua pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati. Yakni paslon petahana Rijanto-Marhaenis Urip Widodo yang diusung PDIP dengan koalisi besarnya (Partai Gerindra, Nasdem, Partai Golkar, Partai Demokrat dan PPP). Kemudian penantangnya adalah pasangan Rini Syarifah-Rachmad Santoso yang diusung koalisi PKB, PAN dan PKS.(*)