Giat Operasi Yustisi Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Di Pasar Kota Blitar

BLITAR – Untuk menekan penyebaran Covid-19 yang terus meningkat, Polres Blitar Kota menggelar operasi yustisi penegakkan disiplin protokol kesehatan dalam rangka tindak lanjut Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakaan hukum protokol kesehatan dalam mencegah dan pengendalian Covid-19 bertempat di Pasar Pon dan Pasar Legi, Sabtu 12 Desember 2020.

Polres Blitar Kota, Kasat Sabhara, AKP Yudarso mengatakan Operasi Yustisi atau Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Dalam Rangka Tindak Lanjut Inpres Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 di wilayah Blitar Kota.

“Dengan menertibkan penjual dan pengunjung atau pembeli yang tidak menggunakan masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan yang berada di Pasar Pon dan Pasar Legi Kota Blitar.

“Kemudian dilakukan pendataan, pelanggar meliputi nama, usia dan alamat lengkap serta memberikan himbauan terkait pencegahan wabah Covid-19 dan memberikan masker kepada pengendara yang melanggar. Dari kegiatan tersebut di temukan 31 pelanggar protokol kesehatan dengan teguran tertulis 8 pelanggar dan teguran lisan 23 pelanggar.”tuturnya.(PA)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.