Patroli Gabungan Skala Besar dan Penindakan Yustisi Protokol Kesehatan Di Kota Blitar

BLITAR – Upaya menekan penyebaran Covid-19 dan tidak menimbulkan klaster baru, Polres Blitar Kota melakukan operasi gabungan skala besar dalam penindakan yustisi dalam rangka tindak lanjut Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin kegiatan disiplin masyarakat dan pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan menyasar tempat-tempat seperti Cafe dan tempat karaoke di kota blitar, Jumat 11 Desember 2020.

Polres Blitar Kota, Kasat Sabhara AKP Yudarso mengatakan Operasi ini menyasar para pengunjung cafe dan karaoke yang tidak menggunakan masker di Caffe Janji jiwa,Caffe okui,Caffe kogu,Caffe friends rebons, Sport center, Caffe retro, Caffe kedai abah, Warung petoeng, Caffe poci,Sam bistro, D gelato, kopi bosku, karaoke vivace , karaoke Grand mansion, karaoke next dan karaoke 999.

“Kemudian dilakukan pendataan pelanggar meliputi nama, usia dan alamat lengkap serta memberikan Himbauan terkait pencegahan wabah Covid-19 dan memberikan masker kepada pengendara yang melanggar,”tuturnya.

Dari kegiatan tersebut di temukan terdapat 39 pelanggar protokol kesehatan, dengan sanksi berupa teguran tertulis 27 pelanggar dan teguran lisan 12 pelanggar,”tambahnya.(PA)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.