Jakarta – Narapidana kasus terorisme, Abu Bakar bin Abud Ba’asyir alias Abu Bakar Ba’asyir akan menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor hari ini, Jumat (8/1).
Dilansir dari CNNIndonesia.com Ba’asyir dinyatakan bebas murni usai menjalani masa tahanan 9 tahun 6 bulan dari total 15 tahun vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Juni 2011. Dari vonis tersebut, ia mendapat remisi 55 bulan.
Kebebasan Ba’asyir akan mendapat pengawalan ketat dari pasukan Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Densus 88 Polri guna mengawal kebebasan Ba’asyir hari ini.
“Dalam rangka pembebasan napiter ini masih dilakukan upaya pengawasan lanjutan oleh pihak terkait untuk keamanan dan ketertiban yang bersangkutan sendiri,” kata Imam di Bandung, (4/1).
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebut, Ba’asyir tetap akan mendapat pengawasan ketat dari jajaran Intel kepolisian meski telah dinyatakan bebas murni.
Menurut dia, pengawasan memang dilakukan kepada setiap narapidana yang bebas murni guna mencegah potensi yang bersangkutan mengulangi perbuatannya.
“Jajaran intelijen terus awasi orang-orang yang pernah melakukan tindak pidana,” kata Ramadhan di gedung Mabes Polri.
Ba’asyir rencananya akan dijemput keluarga dan langsung pulang ke kediamannya di Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah untuk beristirahat.
Kuasa hukum Ba’asyir, Acmad Michdan meminta kepada pendukung dan simpatisan untuk bersabar dan tak langsung menemui Ba’asyir usai bebas.
“Kalau pun nanti ada, diberi jadwal, tapi enggak menciptakan kerumunan. Kalau mau datang bertamu ada batasan yang diatur,” ujarnya.
Terpisah, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mewanti-wanti agar kepulangan Ba’asyir hari ini tak disambut dengan aktivitas yang memicu kerumunan massa.
Luthfi menegaskan pihaknya tak akan segan-segan mengambil langkah tegas dan membubarkan kerumunan yang mengabaikan protokol kesehatan Covid-19.
“Bila ada kerumunan saat penjemputan segera bubarkan, beri imbauan kepada pengikutnya agar tidak melakukan penjemputan. Tim Gugus Covid yang terdiri dari gabungan Polri, TNI, dan Satpol PP akan memberi tindakan tegas pembubaran bila ada yang nekat,” tegas Luthfi.
(CNN/ZA)