Lintas7News.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjelaskan dampak dari dicabutnya limbah batu bara jenis Fly Ash Bottom Ash (FABA) aktivitas Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) adalah pengelolaan limbah batu bara tersebut tidak perlu menggunakan izin.
Dilansir dari CNNIndonesia.com itu terjadi setelah PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mencabut FABA dari kategori Limbah B3.
Pada aturan sebelumnya, PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, FABA masih masuk kategori limbah B3.
Berdasarkan PP101/2013, Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati mengatakan pengelolaan FABA harus menggunakan izin persetujuan teknis dalam persetujuan lingkungan. Namun, setelah FABA dicabut dari limbah B3 berdasarkan PP22/2021, Vivien menjamin bukan berarti pihaknya tak melakukan pengawasan
Itu, kata dia, masih diawasi pihaknya melalui analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Misalnya PLTU, sambung Vivien, harus memasukkan rencana pengelolaan limbah itu–termasuk FABA–ke dalam Amdal
“Untuk limbah non B3 tidak butuh persetujuan, tapi standar-standarnya itu lah yang akan kita tetapkan dan nanti akan masuk ke dalam dokumen lingkungan (amdal),” tuturnya, Senin (15/3).
Vivien juga membocorkan sejumlah aturan yang ia katakan akan diatur dalam peraturan menteri LHK yang saat ini sedang digodok jajarannya. Peraturan itu khusus mengatur pengelolaan bagi limbah non-B3.
Mengutip paparan yang disampaikan Vivien, permen LHK itu mewajibkan industri mengurangi limbah non-B3, melakukan pemanfaatan limbah sesuai standar, mengikuti standar penimbunan limbah, melakukan penanggulangan pencemaran lingkungan, dan melaporkan kegiatan pengelolaan limbah.
Industri kemudian dilarang membuang limbah non B3 tanpa persetujuan pemerintah pusat, membakar limbah secara terbuka, mencabut limbah non B3 dengan limbah B3 dan menimbun limbah di fasilitas tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah.
“Kami di pemerintah, KLHK, ESDM dan kementerian lain tidak akan lepas tangan. Kalau memang ada terjadi pelanggaran maka bisa dilakukan penegakan hukum. Masyarakat bisa lakukan gugatan ganti kerugian,” tutur Vivien.
Sebelumnya, pencabutan limbah FABA PLTU dari kategori limbah B3 dimandatkan melalui PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PP tersebut adalah aturan turunan UU Cipta Kerja.
Langkah pemerintah itu dikecam aktivis lingkungan yang menilai aturan berpotensi membuka ruang pencemaran lingkungan. Sementara pemerintah berdalih pelonggaran limbah dilakukan agar FABA bisa dimanfaatkan untuk perekonomian.
(CNNIndonesia/ZA)