Lintas7News.com – Tepat pada Rabu (7/4) Rizieq Shihab kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur guna pembacaan putusan sela kasus dugaan pemalsuan tes swab di RS Ummi.
Dilansir dari CNNIndonesia.com – Mobil Rizieq yang dikawal dengan polisi tiba di PN Jaktim pada pukul 08.11 WIB.
Polisi memblokade trotoar di sekitar pintu masuk Rizieq dengan kawat berduri. Kondisi lalu lintas di depan PN Jaktim tampak lancar.
Puluhan polisi tampak berjaga di gerbang PN Jaktim. Sebagian berjaga di dekat gerbang utama, dan lainnya berjaga du pintu gerbang yang lain.
Tampak sejumlah kuasa hukum Rizieq terlihat masih menunggu di depan gerbang pengadilan.
“Untuk sidang putusan sela perkara 223, 224 dan 225 [terdakwa Rizieq],” kata Alex Adam Faisal selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Ketua Majelis Hakim Khatwanto rencananya yang akan memimpin sidang kasus ini.
Tak hanya itu, Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga mengagendakan sidang putusan sela untuk kasus yang menjerat menantu Rizieq, Hanif Alatas (nomor perkara: 24/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim) di kasus yang sama dengan Rizieq.
Selain itu, PN Jaktim juga menyidangkan Direktur Utama RS Ummi, Andi Tatat pada kasus serupa.
Bukan hanya perkara tes swab RS Ummi, Rizieq sendiri sudah didakwa oleh jaksa atas dua perkara lainnya. Yakni, kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung.
Kasus ini menjerat Rizieq usai kembali ke Indonesia dari Arab Saudi pada 10 November 2020 lalu. Atas pelbagai perkaranya itu, Rizieq turut didakwa dengan pasal berlapis. Salah satunya, terancam hukuman maksimal pidana penjara selama 10 tahun di kasus tes swab RS Ummi karena didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(CNNINdonesia/RI)