Lintas7news.com – Pemerintah memberlakukan syarat vaksin covid-19 dosis ketiga atau booster bagi penumpang pesawat, kapal, kereta api, hingga kendaraan pribadi dan umum serta penyeberangan antar kota dan daerah di seluruh Indonesia mulai Selasa (5/4).
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Bila sudah mendapat vaksin booster, penumpang tidak wajib menunjukkan hasil negatif covid-19 dengan skema PCR maupun rapid antigen.
“Pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” ungkap SE tersebut seperti, Rabu (6/4).
Tapi, bila penumpang belum mendapat vaksin booster maka perlu menunjukkan hasil negatif covid-19 dengan skema PCR atau antigen.
Dilansir dari CNNIndonesia.com – Ketentuannya, bagi mereka yang baru vaksin sampai dosis kedua, maka harus menunjukkan hasil negatif covid-19 dengan skema PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan atau dengan skema antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam.
Sementara untuk penumpang yang baru sampai vaksin dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif covid-19 dengan skema PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam. Penumpang yang baru vaksin dosis pertama tidak bisa menggunakan skema antigen.
Sedangkan bagi penumpang yang tidak vaksin sama sekali karena memiliki kondisi kesehatan khusus atau komorbid, maka harus menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Mereka juga tetap perlu menunjukkan hasil negatif covid-19 dengan skema PCR dengan sampel yang diambil dalam kurun waktu 3×24 jam.
Ketentuan vaksin dan hasil negatif covid-19 berskema PCR atau antigen hanya dikecualikan bagi penumpang anak di bawah 6 tahun. Syaratnya, perjalanan mereka didampingi dan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
(CNNIndonesia/RI)