Lintas7news.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima surat panggilan sidang Praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan Mardani Maming.
“Sejauh ini kami belum menerima surat pemberitahuan maupun panggilan sidang dari PN [Pengadilan Negeri] Jakarta Selatan,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (28/6).
Meski begitu, Ali mengungkapkan pihaknya siap menghadapi perlawanan hukum Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut.
Ali meyakini pengadilan akan memenangkan KPK karena penyidikan yang dilakukan telah sesuai denganmekanisme perundang-undangan maupun hukum acara pidana.
“KPK melalui biro hukum tentu siap hadapi,” ucap juru bicara berlatar belakang jaksa ini.
Mardani Maming mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan guna lolos dari proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Ia mendaftarkan permohonan pada Senin, 27 Juni 2022.
Dilansir dari CNNIndonesia.com – Permohonan Praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara:55/Pid.Pra/2022/PN jkt.sel. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Selasa, 12 Juli 2022.
Mamingdiproses hukum oleh KPKlantaran diduga terlibat dalam kasus pemberianizin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.Mamingdiketahui merupakanBupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018.
Iadijerat denganPasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Guna memperlancar proses penyidikan, Mamingbersama adiknyayang bernamaRois Sunandar H.Mamingtelah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022.
(CNNIndonesia/NB)