Lintas7news.com – Polri belum membeberkan motif pembunuhan Brigadir J yang menjerat Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Sementara kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo juga belum terang.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan tim khusus Polri masih mendalami motif pembunuhan Brigadir J. Kapolri menyebut Sambo adalah aktor utama yang memerintahkan penembakan itu.
Sementara Menko Polhukam Mahfud MD menyebut motif Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J merupakan persoalan yang sensitif.
Mahfud mengatakan alasan yang mendasari perintah penembakan itu belum bisa disampaikan ke publik dan kemungkinan hanya boleh didengar oleh orang dewasa yang nanti akan dikonstruksi oleh pihak kepolisian.
Di sisi lain, kuasa hukum keluarga Sambo, Arman Hanis, juga menyampaikan harapan bahwa dugaan tindak pelecehan seksual yang dialami kliennya dapat diperiksa dan diproses oleh pihak berwajib secara hukum.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga telah melakukan asesmen terhadap Putri pada Selasa (9/8). Asesmen dilakukan untuk memintai keterangan asesmen psikologis Putri yang sebelumnya diduga dilecehkan oleh Brigadir J.
Sementara Polri belum bisa menyimpulkan pelecehan seksual sebagai pemicu utama terjadinya peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menyebut aksi dugaan pelecehan seksual itu kemungkinan tidak terjadi.
“Kalau (Pasal) 340 KUHP diterapkan, kecil kemungkinannya itu (pelecehan oleh Brigadir J),” ujar Agus di Mabes Polri, Selasa (9/8).
Dilansir dari CNNIndonesia.com – Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang terjadi pada 8 Juli lalu.
Mereka yang jadi tersangka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga berinisial K. Polri juga memastikan tidak ada kejadian tembak-menembak antara Bharada E dan Brigadir J seperti yang sebelumnya disampaikan.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP. Sementara, 3 tersangka lainnya termasuk Irjen Ferdy Sambo dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Sambo pun terancam hukuman mati.
(CNNIndonesia/RI)