Lintas7News.com – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik meluruskan isu terkait dugaan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang mempunyai masalah kejiwaan.
Taufan menyebut pernyataannya itu dimaknai secara keliru. Padahal, Taufan bermaksud menyampaikan bahwa Sambo telah melampaui abuse of power.
“Salah nangkap [maksudnya]. Jadi maksudnya orang ini [Sambo] mempunyai kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga bisa menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakkan di Metro Jaya, Reskrim,” kata Taufan, Kamis (15/9).
“Ini apa yang dimaksud melebihi abuse of power, seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Taufan menduga karena merasa berkuasa, Sambo juga berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dia menilai Sambo jemawa bisa kebal hukum.
Tak hanya itu, dia juga bisa mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak tempat kejadian perkara (TKP), sampai menambah skenario palsu.
“Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri bahwa tindakan kejahatan dia tidak akan terbongkar. dia meyakini nda bisa ada orang yang membuka itu,” ucap dia.
Dilansir dari CNNIndonesia.com, Sebelumnya, dalam sebuah pemberitaan nasional, Taufan menyebut Sambo mempunyai masalah kejiwaan.
Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Sambo, Putri, RR, RE dan KM.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
(RI)