Penyelundupan Berlian dalam Anus: Tuk Relasi Bos di Bali, Siapa?

Tujuan Penyelundupan Berlian Tuk Dijual ke Relasi Bos Tersangka Di Bali (Ilustrasi/unsplash.com)

Tujuan Penyelundupan Berlian Tuk Dijual ke Relasi Bos Tersangka Di Bali (Ilustrasi/unsplash.com)

LINTAS7NEWS –  Warga Negara asal India selundupkan 932 butir berlian ke Bali di dalam anusnya (11/1).

Ismath Jamaluddin Haja Moldeen (48) menjadi tersangka kasus penyelundupakan berlian yang beratnya setara dengan 40,73 karat dari Bangkok, Thailand menuju Denpasar, Bali.

Berlian tersebut ia sembunyikan di anus dengan 7 plastik klip yang terbungkus kondom.

Baca Juga: Kondom Jadi Bungkus! WN India Selundupkan Berlian 40,73 Karat dalam Anus ke Bali

Kasus ini terungkap saat Ismath tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali.

Dilaporkan bahwa tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari Badung, Bali untuk segera diproses hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Imran Yusuf mengatakan bahwa tersangka ditangkap saat tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai setelah terbang dari Bangkok, Thailand menuju Denpasar, Bali.

Adanya kecurigaan petugas pada benda mencurigakan dalam anus Ismath saat melewati pemeriksaan dengan mesin X-ray.

Baca Juga: Berhasil Ditangkap! 3 Wajah Perampok Rumah Dinas Walikota Blitar Tersorot Jelas

“Bahwa tujuan tersangka memasukkan berlian ke dalam anus tersebut adalah perintah dari bos tersangka, dengan tujuan nantinya berlian itu akan dijual untuk relasi bos tersangka di Bali,” ungkap Imran (12/1).

Imran menambahkan kini telah dalam tahap II pelimpahan atau penerimaan tersangka beserta barang bukti dari Penyidik Kementerian Keuangan.

Tersangka diduga melakukan pelanggaran pada Pasal 102 huruf e Jo, Pasal 103 huruf c UUD RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UUD RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan dengan barang bukti berupa ratusan butir berlian.

Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Venna Melinda, Alami KDRT Sudah 3 Bulan Terakhir

“Penuntut Umum bertanggung jawab atas tersangka dan barang bukti tersebut. Akan dilakukan penahanan oleh penunut umum selama 20 hari ke depan,” imbuhnya.

Pelaku dinilai melanggar hukum dan menimbulkan potensi kerugian negara sekitar Rp. 99.962.000.**(OAS)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.