LINTAS7NEWS – Komisi I DPRD Kabupaten Blitar melakukan kunjungan kerja dalam daerah yang dilakukan di Kecamatan Nglegok dan Perkebunan Gambar Anyar, Kamis (19/10/2023). Dalam kunjungan kerjanya ini DPRD Kabupaten Blitar juga bersama Mohammad Trijanto yang konsisten terhadap reforma agraria.
M. Sulistiono, Ketua Komisi I turut serta dalam kunker untuk melihat lokasi perkebunan Gambar Anyar. Karena dalam beberapa aksi yang dilakukan oleh FPPM disebutkan bahwa HGU perkebunan Gambar Anyar menjadi salah satu yang harus di tertibkan masalah legalitas HGU nya.
Menurut M. Sulistiono, kunker ini merupakan hal rutin yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Kabupaten Blitar. Kunker dalam daerah ini dilakukan di Kantor Kecamatan Nglegok dan Perkebunan Gambar Anyar.
“Ini hanya merupakan kunker yang biasa dilakukan Komisi I yang dilakukan sebagai salah satu agenda anggota dewan.” Ujar M. Sulistiono.
Sementara itu, Mohammad Trijanto yang merupakan calon anggota DPD dari Jawa Timur mengatakan bahwa kunjungan kerja yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Kabupaten Blitar ini untuk meninjau perkebunan Gambar Anyar. Dirinya diajak oleh Komisi I karena dari awal dirinya bersama dengan Ormas Ratu Adil yang getol untuk meminta agar HGU perkebunan Gambar Anyar di tertibkan.
“Saya tadi diajak oleh para anggota dewan yang akan melihat lokasi Perkebunan Gambar Anyar. Karena kita tahu, dari data yang kita peroleh bahwa saat ini HGU Perkebunan Gambar Anyar harus di tertibkan,” ujar Trijanto.
Bacalon DPD itu juga mengungkapkan bahwa anggota dewan yang mendatangi perkebunan Gambar Anyar harus bisa merekomendasikan kepada eksekutif agar HGU perkebunan ditinjau ulang atau di tertibkan. Selain adanya perkebunan plasma yang di duga di berikan kepada petani yang bukan sekitar perkebunan.
Baca Juga: Gerindra Umumkan Cawapres Prabowo Setelah Rapat Ketum Partai Koalisi
“Saya sempat memberikan masukan kepada anggota dewan agar HGU ditertibkan atau ditinjau ulang. Agar para anggota dewan bisa membantu untuk merekomendasikan kepada eksekutif agar tata kelola perkebunan legalitas nya sesuai. Selain itu juga perkebunan plasma yang harus di berikan perkebunan untuk di garap petani sekitar perkebunan,” pungkas Trijanto.**
(AN/OAS)