Menurut Trijanto bahwa di Blitar telah terjadi adanya dugaan pembangkangan terhadap pemerintah pusat. Pada 22 april 2022 Kementrian KLHK sudah menetapkan area KHDPK yang dikeluarkan dari area kerja Perum Perhutani. Perhutani telah menggugat KLHK tapi kalah. Namun faktanya saat ini Perhutani dan Kejaksaan telah menakuti masyarakat agar masyarakat di wilayah KHDPK untuk menandatangani PKS. Padahal area kehutanan kewenangannya berada di Kementrian. Maka dari itu akan dilaporkan ke presiden kementrian dan kepolisian terkait hal ini.
” Padahal hutan lindung bisa dibuat komersil oleh pemilik modal. Salah satunya adalah tambak udang. Dan saat ini masyarakat yang mengelola KHDPK di takut takuti pihak Perhutani dan Kejaksaan. Maka hal ini harus diusut tuntas adanya dugaan permainan ini.” kata Trijanto.
Sementara itu ADM KPH Perhutani Blitar Muklisin mengatakan bahwa para pendemo melakukan aksi merupakan hak yang dilindungi undang-undang, berpendapat di muka umum, selain itu pihak Perhutani juga sudah melaksanakan penertiban.
” Artinya kita tetap berbenah dengan kondisi saat ini. Dimana Perhutani KPH Blitar maka berusaha agar bisa memberikan kontribusi kepada negara.” jelas Muklisin.
Para peserta aksi demo ini setelah melakukan aksi di Kantor KPH Perhutani Blitar kemudian melanjutkan aksi menuju Kejaksaan Negeri Blitar untuk memberikan informasi dan bukti terkait dengan dugaan permasalahan terkait dengan lahan.**
(OAS/RI)