LINTAS7NEWS-Pemerintah Kabupaten Blitar bersama KPU dan Bawaslu melakukan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan penyerahan dokumen dana hibah anggaran pilkada serentak. Acara tersebut diselenggarakan di Pendopo Agung Ronggo Hadi Negoro pada Senin (13/11).
Penandatanganan NPHD dilakukan oleh Bupati Blitar, Rini Syarifah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar Hadi Santoso, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar, Nur Ida Fitria.
Dalam kegiatan ini Bupati Blitar menyampaikan bahwa Pemkab Blitar akan memberikan dana hibah sebesar Rp. 82 miliar rupiah untuk lembaga penyelenggara Pemilu yakni KPU dan Bawaslu.
Rincian dana hibah sebesar Rp. 64 Miliar rupiah diberikan Pemkab Blitar kepada KPU Kabupaten Blitar. Sedangkan untuk Bawaslu, Pemkab Blitar akan menghibahkan dana sebesar Rp. 18,39 miliar rupiah.
“Sebesar 40% atau Rp 25,6 miliar akan diberikan pada APBD Perubahan Tahun 2023. Sementara 60%, atau Rp 38,4 miliar akan disalurkan pada APBD Tahun Anggaran 2024,” kata Bupati.
Pencairan dana hibah akan dilakukan sebanyak dua kali. Pencairan tahap pertama dilakukan tahun 2023 ini menggunakan APBD Perubahan. Sedangkan untuk pencairan tahap kedua, akan dilakukan Pemkab Blitar menggunakan anggaran APBD Kabupaten Blitar pada tahun 2024 mendatang.
“Untuk tahap pertama senilai Rp 7,36 miliar pada Perubahan Anggaran Tahun 2023, dan tahap kedua senilai Rp 11,03 miliar pada APBD Tahun Anggaran 2024,” imbuhnya.
Bupati Blitar meyakini bahwasanya KPU dan Bawaslu sangat profesional dalam menjalankan tugas, termasuk dalam penggunaan anggaran dan penyelenggaraan Pilkada.
“Anggaran untuk Pemilu 2024 diharapkan mendukung terlaksananya pemilu yang demokratis, aman, kondusif, dan jujur,” pungkasnya.
Ia juga menyampaikan pesan kepada seluruh lembaga penyelenggara pemilu agar menjalankan tugas dengan amanah, membawa Kabupaten Blitar menuju pemilu yang rukun dan kondusif.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santoso menyampaikan dengan ditandatangani NPHD ini, pihaknya resmi menerima dana hibah sejumlah Rp 64 miliar. Untuk pencairannya dilakukan 2 tahap, 40 persen maksimal 14 hari setelah NPHD dilakukan, sebanyak Rp 25, 4 M. Untuk 60 persen cair paling lama 5 bulan sebelum hari pemungutan suara, dengan jumlah Rp 38,4 M.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Nur Ida Fitria mengungkapkan, pencairan 40 persen anggaran pilkada tersebut dapat dilakukan 14 hari setelah dilakukan penandatanganan NPHD oleh pemerintah kabupaten blitar.
“Sedangkan sisanya sebesar 60 persen dari Rp 18 miliar sekian itu, akan dicairkan pada tahun 2024 atau maksimal enam bulan sebelum dilakukan pemungutan suara pada Pilkada 2024,” ucap Ida.
Ida menambahkan, NPHD Pilkada 2024 ini lebih besar daripada anggaran pada Pilkada 2020 sekitar Rp 14 miliar sekian.**
(RA/OAS)