Aksesibilitas terbaik untuk SIM Anda! Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Hadir dengan SIM Keliling.

Daerah366 Dilihat
banner 468x60

LINTAS7NEWS – Gerai SIM Keliling dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 11.30 WIB.

Siapkan dokumen anda sebelum memperpanjang SIM, Pastikan semua persyaratan telah disiapkan dengan Teliti.

banner 336x280

Pastikan anda menyiapkan semua dokumen yang diperlukan jangan lupa bawa foto kopi KTP, SIM lama, SIM asli, serta bukti cek kesehatan dan tes psikologi untuk memastikan proses perpanjangan SIM Anda berjalan lancar dengan layanan mobil SIM keliling.

Jika masa berlaku SIM Anda telah habis, Anda harus mengajukan permohonan untuk SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian. Pastikan untuk membawa semua dokumen yang diperlukan untuk proses pembuatan SIM baru.

baca juga : Polda Metro Jaya Gelar Mudik Gratis Tujuan Jabar, Jateng, Jatim

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Pastikan untuk menyiapkan biaya tersebut sebelum mengunjungi layanan perpanjangan SIM.

Diharapkan untuk memperhatikan bahwa layanan SIM Keliling tidak dapat digunakan untuk perpanjangan masa berlaku SIM jenis B. Pemilik SIM B diharuskan untuk mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) untuk proses perpanjangan yang sesuai.

Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

baca juga : Ayah Ojak Dampingi Ayu Ting Ting Di Polda Metro Jaya

Diharapkan untuk memperhatikan bahwa di Gerai Samsat Keliling, layanan yang tersedia hanya terkait dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Jika Anda memerlukan perpanjangan STNK atau penggantian plat nomor kendaraan, harap kunjungi kantor Samsat.

Berikut lokasi layanan Samling:

1. Samling Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat.

2. Samling Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara.

3. Samling Jakarta Barat di halaman parkir Samsat Jakarta Barat.

4. Samling Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan.

5. Samling Jakarta Timur di Lapangan Tenis Samsat Jakarta Timur.

6. Samling Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang, Perumnas Kota Tangerang, dan SPBU Shell Soewarna.

7. Samling Ciledug di halaman parkir Samsat Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang.

8. Samling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong, dan Mal ITC BSD Serpong.

9. Samling Ciputat di Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat, Pamulang Square Ciputat, dan Pasar Modern Bintaro.

10. Samsat Kelapa Dua di Perumahan Dasana Indah dan Pasar Intermoda Kelapa Dua.

11. Samling Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi.

12. Samling Kabupaten Bekasi di halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi.

13. Samling Depok di halaman parkir Samsat Depok dan Kantor Kelurahan Tugu.

14. Samling Cinere di Kantor Kelurahan Mampang Cinere.

Masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun,” imbau Sambodo.**

(SD)

banner 336x280
Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *