LINTAS7NEWS – Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengumumkan bahwa sebanyak 318 orang telah mendaftar melalui akun pendaftaran. Dari jumlah tersebut, 10 orang mendaftar sebagai calon pimpinan KPK, sementara 16 orang mendaftar sebagai anggota Dewan Pengawas.
Rekapitulasi terbaru pendaftaran seleksi KPK per tanggal 1 Juli 2024 pukul 10.00 menunjukkan jumlah register akun mencapai 318, dengan 10 orang mendaftar sebagai calon pimpinan (capim) dan 16 orang mendaftar sebagai anggota Dewan Pengawas (dewas),” ungkap Wakil Ketua Pansel Capim KPK, Arif Satria, kepada wartawan pada hari Senin (1/7/2024).
Sebelumnya, Pansel Capim KPK telah membuka pendaftaran untuk calon pimpinan dan anggota Dewan Pengawas untuk periode 2024-2029. Pendaftaran calon pimpinan KPK dimulai pada tanggal 26 Juni dan berakhir pada tanggal 15 Juli 2024.
Pendaftaran terbuka bagi siapa pun yang berminat untuk menjadi pimpinan atau anggota Dewan Pengawas KPK. Selanjutnya, para pendaftar akan menjalani proses seleksi yang diatur oleh panitia seleksi Capim KPK.
baca juga : Calon Anggota DPD Jatim Pimpin Aksi Tolak Agrofestri
Ketua Pansel Capim dan Dewas KPK, Muhammad Yusuf Ateh, menegaskan bahwa pihaknya akan memprioritaskan pencarian calon pimpinan KPK yang memiliki integritas tinggi, terutama dalam konteks pemberantasan korupsi.
Selain menunggu pendaftaran, Pansel Capim KPK juga sedang melakukan kunjungan ke berbagai lembaga, termasuk KPK, untuk meminta masukan terkait proses seleksi yang akan dilaksanakan nantinya.
“Kita akan mencari pimpinan KPK yang pertama tentunya memiliki integritas tinggi dan kualifikasi lainnya. Kami akan menyesuaikan dengan masukan-masukan yang kami terima dari publik,” kata Yusuf di Jakarta.
Syarat dan tata cara pendaftaran calon pimpinan KPK dapat ditemukan secara lengkap dan terperinci dalam surat pengumuman nomor 02/PANSEL-KPK/06/2024. Surat pengumuman ini mencakup semua persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon, prosedur yang harus diikuti selama proses pendaftaran, serta informasi mengenai tahapan seleksi yang akan dilaksanakan. Ini merupakan panduan utama bagi para calon yang berminat untuk mengikuti proses seleksi menjadi pimpinan KPK periode mendatang.
baca juga : Strategi Baru KPK Tessa Mahardika Terpilih sebagai Jubir Menggantikan Ali Fikri.
Syarat untuk mendaftar sebagai calon pimpinan KPK adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Sehat jasmani dan rohani.
4. Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman minimal 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.
5. Berusia minimal 50 tahun atau memiliki pengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan maksimal 65 tahun pada saat proses pemilihan.
6. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
7. Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi baik.
8. Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik.
9. Melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi.
10. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi.
11. Mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syarat-syarat ini dirancang untuk memastikan bahwa calon pimpinan KPK memiliki integritas, kompetensi, dan komitmen yang diperlukan untuk memimpin lembaga ini dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.**
(SD)