LINTAS7NEWS – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, memberikan penjelasan terkait pemberitaan mengenai rencana pemindahan lima terpidana seumur hidup warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam jaringan narkoba Bali Nine ke negara asalnya, Australia. Supratman menegaskan bahwa pemindahan tersebut masih dalam tahap kajian, dan pihaknya sedang mendalami berbagai aspek yang melibatkan sejumlah pihak terkait.
“Proses ini masih dalam kajian bersama dengan Pak Menko Yusril dan para stakeholder terkait lainnya. Hasil kajian ini nantinya akan kami ajukan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mendapatkan keputusan yang tepat,” ujar Supratman di Jakarta, Minggu (24/11/2024).
baca juga : Jokowi Lantik Menteri dan Wamen Hari Ini Setelah Reshuffle Kabinet
Supratman menjelaskan bahwa meski kajian masih berlangsung, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan persetujuan prinsip untuk pemindahan napi WNA ini. Persetujuan tersebut didasari oleh alasan kemanusiaan dan upaya untuk menjaga hubungan baik dengan negara-negara sahabat, seperti Australia.
“Presiden telah memberikan persetujuan secara prinsip mengenai pemindahan napi WNA ini. Tujuannya untuk memperkuat hubungan bilateral, namun tetap dengan menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Supratman.
Meskipun langkah ini telah mendapatkan dukungan prinsipial, Supratman menegaskan bahwa Indonesia belum memiliki prosedur tetap terkait pemindahan narapidana internasional. Oleh karena itu, pihak Kementerian Hukum akan berupaya untuk segera merampungkan prosedur tersebut dan mempercepat proses pemindahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
baca juga : Rusia Nyatakan Tentara Ukraina di Kawasan Azovstal Menyerah
“Pemindahan napi WNA ke negara asalnya bukan berarti mereka bebas. Mereka tetap harus menyelesaikan masa hukumannya di negara mereka sesuai dengan keputusan pengadilan Indonesia,” jelasnya.
Lebih lanjut, Supratman juga menambahkan bahwa Indonesia tidak hanya akan memfasilitasi pemindahan napi WNA, tetapi juga akan mengupayakan pemulangan narapidana asal Indonesia yang saat ini tengah menjalani hukuman di luar negeri. Meskipun demikian, mekanisme pemulangan tersebut masih dalam kajian lebih lanjut.
“Kami juga akan berusaha memulangkan napi asal Indonesia yang ada di luar negeri. Mekanismenya masih dalam kajian, tetapi kami terus berkoordinasi dengan negara-negara mitra terkait,” ujar Supratman.
Pihak Kementerian Hukum juga telah menerima permohonan dari beberapa duta besar negara sahabat mengenai pemindahan napi WNA ini, yang nantinya akan disampaikan kepada Presiden untuk dipertimbangkan lebih lanjut.
baca juga : Menhan Prabowo Tepati Janji Beri Beasiswa Mahasiswa Palestina
“Langkah ini penting untuk menjaga hubungan baik dengan negara-negara mitra, tetapi kita juga harus memastikan bahwa negara mitra menghormati keputusan hukum yang berlaku di Indonesia,” tandas Supratman.**
(sd)