LINTAS7NEWS – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi terkait tudingan yang dilontarkan oleh koleganya, Razman Nasution, yang menyebutkan bahwa bukti yang diajukan dalam sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara ditolak oleh hakim. Hotman dengan tegas menyatakan bahwa tudingan tersebut tidak benar dan menjelaskan bahwa apa yang terjadi sebenarnya adalah penerapan strategi yang sah dan umum dilakukan dalam persidangan untuk meyakinkan hakim, bukan penolakan bukti.
Dalam klarifikasinya, Hotman menjelaskan bahwa dalam perkara pidana, seperti yang sedang dia jalani, aturan yang berlaku mengatur bahwa bukti-bukti yang bisa diajukan dan dimasukkan ke dalam berkas perkara hanya dapat diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia, yang mana JPU berperan sebagai pihak yang mengajukan bukti dan melakukan penuntutan. Sebaliknya, pihak pembela termasuk pengacara terdakwa dan saksi tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan bukti secara langsung ke dalam berkas perkara.
baca juga : FBI Laporkan Hotman Paris ke Polisi Atas Dugaan Konten Asusila
“Menurut hukum pidana, dalam suatu persidangan, bukti-bukti yang akan dimasukkan dalam berkas perkara harus diajukan oleh JPU. Itu adalah aturan yang mengikat. Jadi, kalau saya atau pihak pembela ingin menunjukkan bukti baru, kami tidak bisa langsung memasukkan bukti tersebut ke dalam berkas perkara. Hanya JPU yang memiliki hak untuk itu,” jelas Hotman Paris dalam video klarifikasinya yang diunggah di akun Instagram pada Sabtu (8/3/2025).
Namun, Hotman menegaskan bahwa meskipun bukti tersebut tidak bisa dimasukkan dalam berkas perkara secara langsung, sebagai saksi atau pengacara yang memberikan keterangan di persidangan, ia tetap bisa menyampaikan informasi tambahan yang relevan dengan perkara yang sedang diperiksa oleh hakim. Tujuan dari penyampaian informasi tersebut bukan untuk menggantikan bukti yang tidak diterima, tetapi untuk memberi pemahaman yang lebih lengkap kepada hakim mengenai kasus tersebut.
“Walaupun saya tidak bisa mengajukan bukti secara langsung karena aturan yang ada, saya tetap bisa memberikan keterangan yang dapat membantu hakim dalam memahami kasus dengan lebih baik. Itu yang saya maksud dengan menyampaikan informasi tambahan. Ini adalah bagian dari strategi saya untuk memastikan bahwa hakim memperoleh gambaran yang lebih jelas dan menyeluruh tentang kasus ini,” lanjut Hotman.
baca juga : Hotman Paris Siap Bantu Pegawai Alfamart Yang Terancam UU ITE Secara Gratis
Hotman juga menjelaskan bahwa dalam proses hukum pidana, sering kali terdapat informasi atau bukti yang relevan tetapi belum dimasukkan dalam berkas perkara oleh JPU. Dalam situasi seperti ini, pihak pembela, termasuk dirinya sebagai saksi, bisa menggunakan kesempatan dalam persidangan untuk menyampaikan informasi tersebut secara lisan untuk meyakinkan hakim mengenai relevansi informasi yang mungkin belum terungkap di dalam berkas perkara.
“Penting untuk dipahami bahwa yang saya lakukan bukan untuk memasukkan bukti baru secara langsung ke dalam berkas perkara. Tetapi saya ingin memastikan hakim mendapatkan informasi yang penting yang bisa mempengaruhi keputusan mereka. Saya berbicara dalam kapasitas saya sebagai saksi, bukan sebagai pihak yang mengajukan bukti. Hal ini untuk memastikan hakim memiliki informasi yang lebih lengkap agar dapat membuat keputusan yang adil dan tepat,” tegas Hotman.
Mendengar tudingan dari Razman Nasution yang menyebutkan bahwa bukti yang diajukan Hotman ditolak oleh majelis hakim, Hotman menganggap tudingan tersebut sebagai kesalahpahaman yang terjadi akibat ketidaktahuan Razman terhadap prosedur hukum dalam persidangan pidana. Hotman menegaskan bahwa apa yang sebenarnya terjadi dalam persidangan adalah penerapan strategi yang sah dalam rangka meyakinkan hakim mengenai kebenaran informasi yang disampaikan.
“Jadi, bukannya bukti saya ditolak, tetapi saya menggunakan strategi yang sah sesuai dengan aturan hukum untuk meyakinkan hakim. Saya bukan hanya berfokus pada bukti-bukti yang ada di berkas perkara, tetapi juga bagaimana saya bisa memberikan informasi yang relevan yang bisa membantu hakim untuk memahami lebih dalam mengenai pokok perkara,” ujar Hotman.
Hotman mengungkapkan bahwa salah satu tujuan utama dalam persidangan adalah memastikan hakim memiliki keyakinan yang cukup terhadap bukti dan informasi yang ada di depan mereka. Dalam hukum pidana, keyakinan hakim terhadap kebenaran sangat menentukan apakah seorang terdakwa dianggap bersalah atau tidak. Oleh karena itu, strategi dalam menyampaikan informasi dengan cara yang tepat dan terstruktur sangat penting dalam persidangan.
baca juga : Hotman Paris Buka Suara Terkait Pencairan Dana JHT Di Usia 56 Tahun
“Yang terpenting dalam proses persidangan adalah keyakinan hakim. Jika hakim sudah yakin dengan bukti-bukti dan informasi yang disampaikan, itu akan berpengaruh besar terhadap keputusan akhir mereka. Jadi, yang saya lakukan bukan untuk menentang atau mengabaikan prosedur, tetapi untuk memastikan hakim mendapatkan semua informasi yang relevan, agar mereka bisa membuat keputusan yang lebih tepat,” jelas Hotman.
Melalui klarifikasi ini, Hotman berharap agar publik bisa lebih memahami bahwa dalam proses hukum pidana, terdapat strategi yang sah yang digunakan oleh pengacara dan saksi untuk menyampaikan informasi penting yang dapat mempengaruhi keputusan hakim, meskipun bukti tersebut tidak bisa langsung dimasukkan ke dalam berkas perkara. Hotman menegaskan bahwa yang ia lakukan adalah bagian dari proses hukum yang sesuai dengan prosedur yang berlaku, dengan tujuan untuk memastikan keadilan dalam sidang tersebut.
Hotman juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh tudingan atau informasi yang kurang tepat, dan lebih memahami bahwa setiap langkah yang diambil dalam persidangan harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku untuk memastikan bahwa hak-hak semua pihak, baik itu terdakwa maupun korban, dapat terlindungi secara adil.**
(sd)